BeritaDaerah

‎CV AGA Bebas Menambang di Wilayah Bukan IUP, Warga: Kok Gak Ditindak Ya?

×

‎CV AGA Bebas Menambang di Wilayah Bukan IUP, Warga: Kok Gak Ditindak Ya?

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id PANGKALPINANG – Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Pol Airud Polda Babel mendapat sindiran keras, dari warga Kecamatan Tanjung Bunga, Senin (5/1/2026) pagi.

‎Pasalnya, aktivitas tambang timah yang dilakukan CV AGA (Alkhalifi Global Anugerah) selaku mitra kerja PT Timah Tbk, beroperasi diluar WIUP dan tak kunjung ditegur bahkan ditindak.

‎Berdasarkan pengakuan warga sekitar yang enggan namanya dicantum dalam berita menyebut, jika dirinya merasa resah akibat operasi itu, karena dianggap menyusahkan para nelayan bahkan dapat mengganggu ekosistem laut.

‎”Kan sudah ditentukan batasnya, kok malah dilanggar, harusnya itu dikenakan sanksi, rusak laut kami, pantai kami kalau dibiarkan terus. Takutnya yang lain juga ikut melanggar karena satu dibiarkan,” ujar warga kepada redaksi, dengan nada keras, Senin (5/1/2026).

‎”Emangnya aparat kepolisian yang berjaga kemana? tolonglah sikap tegasnya, jangan dibiarkan terus,” tegasnya.

‎Ia bahkan berharap, Kapolda Babel yang baru, Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, segera memerintahkan bawahannya untuk menyikapi persoalan ini dengan tegas.

‎”Harapan saya kepada bapak Kapolda sekarang, segera merespon dan memberikan perintah kepada jajarannya yang ada di Polairud untuk menegur yang bersangkutan, takutnya laut kami tambah rusak karena banyak yang ikut melanggar,” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, redaksi dalam upaya konfirmasi ke Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Kapolda Babel), Irjen Pol Dr. Viktor T. Sihombing, namun belum ada tanggapan.

‎Diberitakan sebelumnya, aktivitas CV Alkhalifi Global Anugerah (CV AGA) di kawasan Tanjung Bunga menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk dengan kode DU 1556.

‎Dugaan ini mencuat setelah adanya keterangan dari sumber yang mengaku mengetahui langsung kondisi di lapangan. Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, titik aktivitas yang diduga dilakukan CV AGA berada di luar batas koordinat WIUP resmi PT Timah.

‎“Jika merujuk pada peta koordinat dan batas WIUP PT Timah DU 1556, lokasi aktivitas tersebut sudah berada di luar wilayah izin. Artinya, kegiatan itu tidak lagi masuk area Tanjung Bunga yang tercantum dalam WIUP,” ungkap narasumber kepada wartawan, Sabtu (03/01/2025).

‎Lebih lanjut, narasumber mempertanyakan keabsahan perizinan atas kegiatan yang diduga berlangsung di luar wilayah izin tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan maupun kegiatan pendukung lainnya wajib memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas sesuai ketentuan pemerintah.

‎“Jika benar berada di luar WIUP, tentu harus ada izin lain yang sah. Kalau tidak ada, ini patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tegasnya.

Click Here

Redaksi.