Berita

KPH Kelara, Polres Takalar dan Pemdes Kaleko’mara Komitmen Lakukan Penegakan Hukum Kehutanan Secara Preventif di Hutan Produksi Kale Komara

×

KPH Kelara, Polres Takalar dan Pemdes Kaleko’mara Komitmen Lakukan Penegakan Hukum Kehutanan Secara Preventif di Hutan Produksi Kale Komara

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, 30/12/2025 – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelara bersama Kepolisian Resor (Polres) Takalar menegaskan komitmen bersama dalam menjaga dan menegakkan hukum kehutanan terkait penanganan kasus dugaan perambahan dan perubahan fungsi kawasan di Hutan Produksi Kale Komara, Kabupaten Takalar.

Penanganan kasus ini dilakukan melalui proses hukum yang terukur, diawali dengan penyelidikan, klarifikasi lapangan, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Dalam proses tersebut, Polres Takalar berkoordinasi secara intensif dengan KPH Kelara untuk memastikan status kawasan dan bentuk pelanggaran yang terjadi.

Click Here

Berdasarkan hasil verifikasi teknis KPH Kelara, dipastikan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi yang tidak dapat dialihfungsikan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Kepala KPH Kelara, Nur Awwal, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap kawasan hutan. “Hutan Produksi Kale Komara adalah kawasan hutan negara yang fungsi dan peruntukannya telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap aktivitas perambahan dan perubahan fungsi kawasan tanpa izin. Penyelesaian kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak agar patuh terhadap aturan kehutanan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penegakan hukum yang mengedepankan penghentian aktivitas ilegal dan pembinaan, pihak terduga pelanggar diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan tidak akan lagi melakukan perambahan maupun perubahan fungsi kawasan hutan di wilayah tersebut. Surat pernyataan tersebut dibuat secara sadar, tanpa paksaan, serta disaksikan oleh aparat kepolisian dan pihak KPH Kelara.

Sementara itu, perwakilan Polres Takalar menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum kehutanan yang bersifat preventif namun tetap tegas. “Pemberian surat pernyataan ini bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Ini adalah bentuk penghentian aktivitas ilegal disertai komitmen hukum. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, Polres Takalar akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

KPH Kelara dan Polres Takalar memastikan bahwa kawasan Hutan Produksi Kale Komara akan tetap berada dalam pengawasan. Sinergi antara aparat kehutanan dan kepolisian akan terus diperkuat untuk mencegah perambahan, alih fungsi ilegal, serta kerusakan hutan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan lebih luas.

Dalam upaya pencegahan berkelanjutan, Pemerintah Desa Kale Komara juga turut menyatakan komitmennya. Kepala Desa Kale Komara, Parawansa, SH, secara terbuka menyampaikan kesiapan pemerintah desa dalam mengawasi warganya. “Kami berkomitmen untuk menjaga dan mengawasi masyarakat agar tidak melakukan perambahan maupun perubahan fungsi kawasan hutan. Pemerintah desa akan mendukung penuh penegakan Undang-Undang Kehutanan demi menjaga kelestarian hutan untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (PHPM) KPH Kelara, Arfiudin A. Nadja, S.Hut, menegaskan bahwa peran masyarakat dan pemerintah desa menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya pelanggaran kehutanan di tingkat tapak. “Perlindungan hutan tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Keterlibatan aktif masyarakat dan pemerintah desa sangat menentukan. Komitmen untuk tidak melakukan perambahan dan perubahan fungsi kawasan hutan harus dijaga secara konsisten sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KPH Kelara akan terus memperkuat fungsi pengawasan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan. “Pendekatan kami tidak hanya penindakan, tetapi juga pembinaan dan pemberdayaan. Namun perlu ditegaskan, apabila masih ditemukan pelanggaran kehutanan, maka proses hukum tetap akan dijalankan secara tegas tanpa kompromi,” tegasnya.

Kedua instansi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan, merambah, atau mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin resmi, serta bersama-sama menjaga kelestarian hutan sebagai aset negara dan penyangga kehidupan.