TAKALAR,- Beredarnya berita yang menuding PT. Hiu 88 memperjual belikan Hiu Paus dan Penyu merupakan pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan. Oleh karenanya segenap Direksi dan Jajaran PT. Hiu Delapan Delapan pada hari ini pada tanggal 09 Desember 2025 di Gudang PT.Hiu Delapan Delapan Desa Bontolanra Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar, menggelar acara yang berjudul
“Pelaksanaan Pengecekan dan Klarifikasi Atas Pemberitaan Yang Beredar Terkait Perdagangan Spesies Hiu Yang Dilindungi”
Selanjutnya acara tersebut mengundang seluruh instansi-instansi yang berwenang diantaranya Balai Pengelolaan Sumber daya laut dan Pesisir (BPSPL) Makassar yang menjadi pemateri pemanfaatan dan pengenalan jenis Hiu dan sekaligus memberikan klarifikasi yang menyatakan dengan tegas bahwa PT Hiu Delapan Delapan tidak perna melakukuan jual beli Hiu Paus dan Penyu, dan tidak perna di temukan di Gudang PT.Hiu Delapan delapa” Tegas bu Herawati Haruna.
Selain itu dalam kegiatan ini juga di hadiri dari berbagai instansi berwenang yang mengawasi perdagangan Hiu di sulawesi Selatan diantaranya Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan, Satwas PSDKP Takalar, Dinas perikanan provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Polisi Sektor Galesong Utara, Polairud Polda sulsel, para nelayan maupun supplier .
Diketahui bahwa ada 3 orang yang mengaku wartawan/Lsm datang ke gudang PT. Hiu Delapan Delapan dan 1 orang yang masuk pada area gudang PT Hiu Delapan Delapan , kemudian masuk pada Area Produksi tanpa menggunakan APD dan SOP yang diterapkan oleh perusahaan saat berada di area produksi.
Legal PT. Hiu Delapan Delapan Hari Sakti Zabri, S.H.,M.H mengatakan sangat menyayangkan pihak-pihak yang mendatangi gudang PT. Hiu yang melakukan investagasi yang tidak melapor secara resmi pada security dan tanpa izin pemilik / Direktur Perusahaan dengan melawan hak dengan tidak teliti dan cermat sehingga menghasilkan kesimpulan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lanjut, bahwa apabila ada Pihak yang hendak memasuki gudang apalagi area produksi, harus memperkenalkan diri, menyimpan identitas dan menunjukkan kewenangan dan/atau kapasitas ia untuk masuk dan melakukan investigasi serta bersedia menggunakan APD dan menerapkan SOP yang berlaku sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Direksi PT. Hiu Delapan Delapan Nomor : 011/SE-DIR/HIU88/XII/2025 tentang prosedural penerimaan tamu untuk yang berkapasitas dan berkepentingan.
“Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau tetap berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi setelah diminta, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan” tandas Legal PT. Hiu











