Sekilasindonesia.id Jakarta — Mulai tahun 2026, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dapat langsung mengajukan permohonan revitalisasi secara daring melalui aplikasi khusus.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mempercepat proses perbaikan dan pembangunan gedung sekolah.
“Pemerintah berupaya mempermudah mekanisme pengusulan program Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui pemanfaatan Aplikasi Revitalisasi Sekolah,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Gogot Suharwoto, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Minggu (23/11/2925).
Aplikasi yang dapat diakses melalui revit.kemendikdasmen.go.id tersebut berfungsi sebagai pusat kendali perencanaan dan monitoring. Dengan sistem digital ini, pemerintah daerah dan pihak sekolah dapat mengajukan usulan secara lebih mudah, cepat, dan akurat.
Fitur-fitur yang tersedia mencakup rekomendasi otomatis berbasis data pokok pendidikan (Dapodik), pemeriksaan kelengkapan dokumen secara real time, pemeringkatan sasaran secara objektif, verifikasi berlapis oleh pemerintah daerah dan pusat, hingga akses detail kondisi sekolah sampai tingkat ruang.
“Aplikasi Revitalisasi menjadi pintu masuk proses perencanaan hingga evaluasi revitalisasi satuan pendidikan 2026 agar prosesnya berjalan cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel,” kata Gogot.
Menu revitalisasi juga diperluas agar lebih responsif terhadap kebutuhan beragam sekolah.
Lingkupnya meliputi pembangunan ruang belajar baru, rehabilitasi ruang yang rusak, penataan lingkungan sekolah, perbaikan pagar hingga ruang tunggu, serta penyediaan sumber air bersih untuk menjamin sanitasi yang layak.
Program revitalisasi menyasar sekolah negeri maupun swasta dengan prinsip pemerataan, keberpihakan pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta prioritas pada satuan pendidikan dengan tingkat kerusakan tertinggi.
Gogot mengakui bahwa tantangan pemerataan akses pendidikan masih besar. Saat ini terdapat sekitar 1,2 juta ruang kelas dalam kondisi rusak sedang hingga berat di 195 ribu sekolah.
Jumlah itu tentu tidak dapat diselesaikan dalam 1–2 tahun.
“Namun, kita harus memprioritaskan yang paling mendesak agar anak-anak bisa belajar dengan aman, nyaman, dan gembira,” ujarnya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026 telah diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) serta komitmen lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah, Kemendikdasmen, Kantor Staf Presiden, DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
Gogot juga menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah untuk memastikan usulan tepat sasaran.
Daerah diminta memprioritaskan sekolah yang paling membutuhkan, melakukan asesmen lapangan, serta mendampingi sekolah dalam melengkapi dokumen.
Sementara itu, sekolah diwajibkan menyiapkan sejumlah persyaratan, termasuk dokumen status dan luas lahan siap bangun, foto kondisi kerusakan lengkap dengan geotagging dari enam sudut, serta formulir tingkat kerusakan bangunan yang ditandatangani surveyor sesuai ketentuan Kementerian PUPR.
Herman Yakub.











