Jeneponto, Sekilas Indonesia – Polres Jeneponto kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas penambangan ilegal. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator di lokasi tambang ilegal yang berlokasi di Dusun Panyyawakkang, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada Rabu (05/11/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Abd. Rachman.J., S.H., M.H., dan Kapolsek Kelara, Iptu Muh. Kasim. Penertiban ini dilakukan setelah lokasi tersebut viral dan diduga kuat menjadi lokasi tambang ilegal.
Saat penertiban, tim menemukan satu unit ekskavator yang tidak beroperasi. Namun, keberadaan alat berat tersebut diduga kuat terkait dengan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Polisi segera memasang garis polisi di sekitar ekskavator untuk pengamanan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Ipda Abd. Rachman.J., S.H., M.H. menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bukti keseriusan Polres Jeneponto dalam memberantas praktik tambang ilegal. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan ketertiban di sektor pertambangan rakyat.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap identitas pemilik dan pengelola tambang ilegal tersebut. Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
(Amrianto)











