Belitung, Sekilas Indonesia – Polres Belitung resmi menyelidiki dugaan penyerobotan lahan di RT 019/005, Dusun Pilang III, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan. Penyelidikan dilakukan setelah seorang warga berinisial J melaporkan tanah miliknya diduga dijual secara ilegal oleh Herman alias Suhirman kepada pihak lain.
J mengaku memiliki surat keterangan tanah (SKT) asli atas lahan tersebut. Namun, lahan itu diduga telah dialihkan melalui penerbitan SKT baru tanpa sepengetahuannya.
“Kades, Kasi Pemerintahan, dan Herman sudah dipanggil oleh penyidik Polres,” ungkap seorang sumber berinisial RI kepada babelterkini.com, Minggu (28/9/2025).
Kepala Desa Dukong, Mintet, membenarkan pemanggilan oleh penyidik. Ia menegaskan pemanggilan tersebut terkait laporan J yang merasa tanahnya diserobot.
“Benar, kami dipanggil penyidik atas laporan dari J,” kata Mintet.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, memastikan penyelidikan masih berjalan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Riska, Kades, dan Suhirman sudah kami panggil,” jelas Yudha.
Sementara itu, Herman alias Suhirman enggan memberikan komentar mengenai pemanggilannya. Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada pihak kepolisian.
“Untuk lebih jelas, silakan anda tanyakan di Polres atas pemanggilan saya,” ucap Herman singkat.
Polres Belitung menegaskan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap para pihak terkait untuk mengungkap dugaan penyerobotan lahan sekaligus praktik jual beli tanah ilegal di wilayah tersebut.
Hingga berita ini di tayangkan masih upaya konfirmasi ke pihak terkait. (tim)
(Amrianto)