Jeneponto – Proyek peningkatan jalan setapak dan drainase di Desa Kalumpangloe, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, yang didanai oleh Dana Desa (DD), menuai kritik tajam. Kualitas pengerjaan yang buruk dan dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menjadi sorotan utama. Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kondisi jalan setapak dan drainase yang baru saja selesai dibangun sudah memprihatinkan. Belum genap satu tahun, materialnya tampak mulai terhambur dan berdebu, menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas pekerjaan.
Selain itu, proyek ini juga disorot karena tidak adanya papan informasi publik selama proses pengerjaan. Hal ini memicu kecurigaan terkait transparansi dan akuntabilitas proyek.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pemasangan papan informasi publik untuk setiap proyek yang menggunakan anggaran negara. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya. “Belum dua bulan selesai dikerjakan, tapi sudah hancur dan berdebu. Kami khawatir proyek ini tidak akan bertahan lama,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Jika proyek ini benar-benar tidak sesuai dengan RAB dan cepat rusak, anggaran negara akan terbuang percuma. Masyarakat pun tidak dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius. Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan proyek ini dikerjakan sesuai ketentuan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan pembangunan yang berkualitas bagi masyarakat.
Upaya konfirmasi kepada kepala desa Kalumpangloe Rahman Nai, belum berhasil. Awak media telah berusaha menemui kepala desa di kediamannya, namun tidak berhasil. Upaya menghubungi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari pihak desa.
(Amrianto)