Maros, Sulawesi Selatan – Kasus dugaan pemalsuan surat kios di Pasar Tramo (Butta Salewangang Maros) memasuki babak baru setelah dilaporkan oleh H. Makmur (LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan) dengan terlapor Lk. Amir. Komisi I DPRD Kabupaten Maros bergerak cepat mencari solusi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros, H. Ikram Rahim, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan, Jumat 29/08/2025.
“Setelah RDP, kami akan segera menemui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Inspektorat. Tujuannya adalah membahas permasalahan Pasar Butta Salewangang Maros ini secara mendalam, agar penyelesaiannya cepat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya pada 25 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari laporan H. Makmur yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Ia melaporkan masalah ini ke Polres Maros karena merasa upaya mencari solusi melalui jalur internal di dinas terkait tidak mendapatkan keadilan.
Ditemui di kediamannya, H. Makmur membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan ini. “Saya sudah berupaya mencari jalan terbaik melalui dinas terkait, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan yang signifikan,” ungkapnya.
H. Makmur juga mempertanyakan mengapa Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopundag) serta UPTD Pasar terkesan menutup-nutupi dan berusaha mengaburkan masalah ini, sehingga haknya tidak dikembalikan.
Menurut penuturan H. Makmur, masalah ini bermula setelah pembagian warisan dari H. Marsuki. Saat melakukan pengecekan status kios B No. 149 di Pasar Tramo, ia mendapati adanya perubahan nama dari H. Marsuki menjadi Hj. Nurjannah. Kepala UPTD Pasar Tramo saat itu, Jupri, memberikan informasi bahwa Lk. Amir adalah pihak yang membawa surat pengalihan nama tersebut.
“Saya kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada H. Marsuki, dan beliau menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengalihan kios tersebut. Untuk memperkuat bukti, H. Marsuki membuat surat pembantahan,” jelas H. Makmur.
Namun, setelah dua bulan berlalu, surat pembantahan tersebut tidak direspon dan terkesan ditutupi serta dilindungi oleh pihak pengelola pasar. Ironisnya, kios tersebut justru beralih nama ke Lk. Amir. H. Makmur mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal ini kepada pengelola pasar, namun selalu diarahkan kepada Kepala Dinas Kopundag saat itu, Tuwadeng, yang juga tidak memberikan solusi yang memuaskan.
“Saya menduga ada oknum pejabat yang berusaha mengaburkan kasus ini, sehingga sampai saat ini belum ada penyelesaian dari Dinas Kopundag,” tegasnya.
H. Makmur berharap agar Kepala Dinas Kopundag yang baru dapat mencermati dan menganalisis segala bukti, baik dari pihaknya maupun dari pihak Amir, tanpa adanya bisikan atau intervensi dari pihak manapun. Ia juga berharap agar diberikan ruang untuk menjelaskan persoalan ini secara transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap, dan pengelolaan pasar di Kabupaten Maros menjadi lebih baik serta akuntabel.
Dengan adanya tindak lanjut berupa pertemuan antara Komisi I DPRD, Disperindag, dan Inspektorat, H. Makmur berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.
(Syahid)
naturally like your web site however you need to take a look at the spelling on several of your posts. A number of them are rife with spelling problems and I find it very bothersome to tell the truth on the other hand I will surely come again again.