Berita

KPU Pangkalpinang Tertibkan APK Jelang Masa Tenang Pilkada

×

KPU Pangkalpinang Tertibkan APK Jelang Masa Tenang Pilkada

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang bersama Bawaslu dan instansi terkait akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2025.

Penertiban dimulai Minggu (24/8) pukul 08.00 WIB melalui apel siaga di Terminal Girimaya.

Click Here

Penertiban ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 pasal 28 ayat 5, yang mewajibkan pembersihan APK paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.

Masa tenang Pilkada Pangkalpinang berlangsung 24–26 Agustus 2025, sementara pencoblosan digelar Rabu (27/8).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan LO pasangan calon, Pemda, Polresta, Bawaslu, dan penyedia pada 21 Agustus lalu, disepakati penertiban APK dimulai 24 Agustus.

Setiap kecamatan menurunkan 20 petugas gabungan dari KPU, PPK, PPS, Satpol PP, Kesbangpol, DLH, serta unsur kecamatan dan kelurahan,” kata Humas KPU Pangkalpinang, Sabtu (23/8).

KPU menegaskan penertiban berlangsung dua hari. Sesuai SK KPU Nomor 1363, pembersihan APK menjadi tanggung jawab pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye.

Namun, KPU dan Bawaslu memastikan keterlibatan aktif demi menjaga estetika kota.

APK yang difasilitasi KPU menjadi tanggung jawab penyedia sesuai kontrak, sementara APK tambahan menjadi fokus penertiban bersama. Selain itu, mulai 24 Agustus seluruh kampanye di media sosial, media cetak, radio, dan elektronik wajib dihentikan,” tegasnya.

KPU juga mengimbau masyarakat menggunakan hak pilih pada 27 Agustus di TPS masing-masing.

“Kami berharap seluruh peserta dan tim pendukung menghargai masa tenang dengan mematuhi aturan. Mari bersama menciptakan suasana kondusif,” ujar Humas KPU.

Respon (4)

Komentar ditutup.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca