Sekilas Indonesia, Maros, Sulsel– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Dusun Bonto Ramba Desa Bonto Matene Kecamatan Mandai Maros.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya laporan masyarakat mengenai praktek penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Reskrim terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi ke pihak yang tidak berhak yang berlokasi di sebuah rumah kosong di Dusun Bontoramba Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan 13 buah tandon penampuangan berukuran masing masing 1 ton, 10 buah tandon dalam keadaan terisi BBM jenis solar bersubsidi, 3 buah tandon dalam keadaan kosong” ungkap Iptu Ridwan, Sabtu (9/8/2025).
“Di TKP juga ditemukan barang bukti berupa puluhan jeriken solar yang masih kosong serta alat pompa yang diduga digunakan pelaku melakukan kegiatan ilegalnya,” jelas Kasat Reskrim.
Pihak penyidik unit tipiter Sat Reskrim Polres Maros juga sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Kita juga sudah menetapkan satu orang tersangka inisial RS, ia sebagai pemilik usaha ilegal tersebut,” ungkap Ridwan.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal ini merugikan masyarakat luas dan negara,” tegasnya.
Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Maros.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap sasaran,” pungkasnya.