Sekilasindonesia.id, || SERANG – 30 Juli 2025 – Proyek galian kabel PLN yang tengah berlangsung di Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis setempat.
Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut diduga kuat tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pelanggaran yang cukup mencolok, terutama terkait kedalaman dan lebar galian yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) PLN.
Bahkan, di sejumlah titik, kedalaman galian kabel diduga hanya mencapai 40–50 cm—jauh di bawah ketentuan teknis PLN yang mensyaratkan minimal 150 cm untuk instalasi kabel bawah tanah.
Proyek ini berada di kawasan padat aktivitas, tepatnya dekat SPBU Wadas dan Pasar Ikan Bojonegara. Sayangnya, tak terlihat adanya rambu keselamatan atau baliho informasi proyek di sekitar area galian, padahal hal tersebut merupakan persyaratan wajib demi menjamin keselamatan masyarakat.
Warga sekitar mengeluhkan kurangnya pengawasan dari pihak terkait. Mereka juga menilai proyek ini terkesan terburu-buru demi mengejar target penyelesaian.
“Ini proyek strategis, tapi seperti dikerjakan asal-asalan. Harusnya PLN turun tangan langsung mengawasi mitra kerjanya,” ujar Arif, seorang aktivis lingkungan di Bojonegara.
Masyarakat dan aktivis mendesak PLN untuk melakukan evaluasi serta memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur, khususnya yang berada di area publik.
Mereka juga meminta agar pihak kontraktor diberi sanksi tegas jika terbukti melanggar prosedur teknis dan standar keselamatan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN dan kontraktor terkait belum memberikan keterangan resmi.
Bagindo Yakub.