Sekilasindonesia.id, || TANGERANG SELATAN – Dua pria, yakni sopir dan kernet sebuah mobil pengangkut gas elpiji 12 kilogram, diamankan Polsek Pagedangan usai diduga membawa tabung gas oplosan tanpa dokumen resmi, penangkapan terjadi pada Rabu (30/07/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Feril, membenarkan penangkapan tersebut, ia menyebut penindakan dilakukan usai adanya temuan dari awak media yang langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Benar, kedua terduga telah kami amankan pagi tadi, mereka diamankan setelah kami mendapatkan laporan dari rekan-rekan media di lapangan,” kata Feril dalam keterangan resminya, Rabu (30/07/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir dan kernet mengaku hanya diperintah untuk mengantar gas dari Ciledug ke wilayah Bogor, mereka berdalih tak mengetahui isi tabung apakah gas subsidi atau gas oplosan.
“Keduanya bilang hanya disuruh antar, mereka tidak tahu apakah ini gas elpiji subsidi atau hasil oplosan,” jelas Feril.
Lebih mencurigakan lagi, saat diminta surat jalan dan identitas pemilik kendaraan, keduanya tak bisa menunjukkan dokumen apapun. Hingga pukul 17.30 WIB, pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan juga belum datang ke kantor polisi.
“Sampai sore ini, mereka belum tahu siapa pemilik mobilnya. Pihak pemilik juga belum datang,” tambahnya.
Feril menambahkan, peredaran gas oplosan sangat meresahkan masyarakat karena membahayakan keselamatan dan merugikan konsumen. Pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Apabila terbukti, para pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Saat ini, kedua orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polsek Pagedangan. Polisi juga tengah memburu pihak yang bertanggung jawab atas distribusi gas ilegal ini.
Bagindo Yakub.











