Daerah

Babel Punya Wajib Pajak Taat Baru, Per 31 Juli 2025 Kantongi Sebesar Rp 20 M

×

Babel Punya Wajib Pajak Taat Baru, Per 31 Juli 2025 Kantongi Sebesar Rp 20 M

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini punya wajib pajak yang taat baru per 31 Juli 2025 sebesar Rp 20.087.757.600, lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan data yang diperoleh, penerimaan PKB itu berasal dari 37.329 kendaraan roda dua dan 10.442 kendaraan roda empat. Total ada 47.771 kendaraan bermotor yang ikut di dalam Program Pemutihan PKB kali ini

Click Here

Rekapitulasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 1 Mei – 31 Juli 2025. Tercatat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerimaan pembayaran PKB dari program itu sebesar Rp20.087.757.600 atau sekitar Rp20 miliar.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 1 Mei sampai 31 Juli 2025.

Sebelumnya, pada Jumat (25/7/2025), Bakuda Provinsi Kepulauan Babel mencatat penerimaan sebesar RpRp15.963.331.500 dari sektor PKB.

Jumlah tersebut terdiri dari kontribusi kendaraan roda dua sebesar Rp4.074.831.800 dari 30.455 unit, dan kendaraan roda empat sebesar Rp11.588.499.700 dari 8.249 unit.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M Haris, Kamis siang, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam program pemutihan pajak.

“Kita patut bersyukur, masyarakat antusias mengikuti program ini. Ini artinya, Babel punya wajib pajak baru yang taat yang harus kita jaga. Ini salah satu poin pentingnya,” ujar M Haris.

Kemudian, program ini, kata M Haris, sebagaimana yang disampaikan Gubernur Babel Hidayat Arsani, adalah untuk membantu meringankan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Masyarakat menyambut baik program Pemerintah Provinsi. Artinya, kesadaran ini sangat penting kedepannya. Kesadaran ini kita jaga dan kita tumbuhkan terus. Ketaatan ini memudahkan pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas,” terang M Haris.

Secara teknis, kata M Haris, pihaknya terus meningkatkan layanan Samsat dan lainnya kepada masyarakat atsu wajib pajak.

M Haris mengajak pihak terkait untuk terus bersinergi dalam hal menjaga wajib pajak yang taat dan bersinergi membangun kesadaran wajib pajak untuk mentaati aturan yang berlaku. (007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca