BeritaDaerah

Memahami Perbedaan IUP dan IUI : PT. BBSJ Tidak Melanggar Hukum

×

Memahami Perbedaan IUP dan IUI : PT. BBSJ Tidak Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

Oleh: Marsah Jupa
Humas Atomindo

Sekilasindonesia.id, || Bangka Belitung – Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan istilah yang sangat familiar di Provinsi Bangka Belitung (Babel), wilayah yang identik dengan aktivitas pertambangan.

Click Here

IUP menjadi dasar hukum penting bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, pengolahan, serta pemurnian sumber daya mineral.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, setiap pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dokumen ini menjadi instrumen kontrol pemerintah untuk memantau kinerja perusahaan serta mengendalikan eksploitasi sumber daya alam.

Salah satu kewajiban utama pemegang IUP adalah melaksanakan proses pengolahan dan pemurnian atas komoditas yang ditambang dalam wilayah konsesi.

Selain itu, kewajiban lain seperti penempatan jaminan reklamasi dan pembayaran royalti juga berlaku ketika perusahaan mulai melakukan aktivitas produksi.

Di sisi lain, kewajiban seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) pertambangan dan landrent tetap berlaku, baik perusahaan dalam status produksi maupun tidak.

Namun, situasi berbeda terjadi pada pemegang Izin Usaha Industri (IUI), yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019. IUI diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dan berbeda lembaga penerbit dari IUP yang berada di bawah Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.

Perbedaan paling mencolok adalah bahwa pemegang IUP dilarang membeli komoditas sejenis dari luar untuk diolah, karena wajib mengolah hanya hasil produksi sendiri.

Sementara pemegang IUI justru diperbolehkan membeli bahan baku dari pihak lain, seperti pemegang IUP, atau menjadi mitra pengolahan mineral.

Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pemegang IUI tidak memiliki wilayah konsesi dan sumber daya sendiri.

Kerjasama ini bersifat saling menguntungkan, misalnya, PT. Timah sebagai pemegang IUP hanya dapat mengelola mineral utama berupa timah.

Mineral ikutan seperti zircon, monazite, ilmenite, atau silika tidak dapat mereka olah sendiri tanpa membentuk entitas baru dan IUP baru.

Solusi lainnya adalah bekerjasama dengan pemegang IUI yang sah melalui perjanjian Business to Business (B2B).

Belakangan, muncul pemberitaan yang menuding PT. BBSJ melakukan pengolahan tanpa RKAB dan dianggap ilegal. Tuduhan ini sangat disayangkan dan tidak berdasar.

Faktanya, PT. BBSJ mengantongi IUI secara legal dan tidak diwajibkan untuk memiliki RKAB, karena tidak memiliki wilayah konsesi.

PT. BBSJ hanya berperan sebagai mitra pengolahan mineral ikutan dari pemegang IUP, dalam hal ini PT. Timah.

Tudingan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak bernyali atau menerima gratifikasi juga tidak relevan, karena PT. BBSJ tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini turut ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, yang menyatakan bahwa PT. BBSJ memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bersinggungan dengan kewajiban RKAB.

Penulis menilai penting untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait perbedaan IUP dan IUI.

Keduanya merupakan produk hukum dari dua kementerian berbeda, dengan fungsi, kewajiban, dan mekanisme yang tidak sama.

Tanpa pemahaman yang utuh, opini yang berkembang bisa menyesatkan publik dan merugikan pihak-pihak yang sebenarnya sudah menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum.

Redaksi.

Respon (1)

  1. You’re so awesome! I don’t believe I have read a single thing like that before. So great to find someone with some original thoughts on this topic. Really.. thank you for starting this up. This website is something that is needed on the internet, someone with a little originality!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca