BANGKA BELITUNG — Perbedaan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI) seringkali disalahpahami, terutama dalam konteks pengolahan mineral di wilayah pertambangan seperti Bangka Belitung (Babel). Padahal, keduanya memiliki payung hukum dan kewenangan yang berbeda serta kewajiban yang tidak bisa disamakan.
IUP diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba dan merupakan dasar legal perusahaan untuk melakukan eksplorasi hingga produksi komoditas mineral. Berdasarkan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023 dan PP No. 25 Tahun 2024, pemegang IUP wajib memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) sebagai bentuk kontrol pemerintah terhadap eksploitasi sumber daya alam dan kinerja perusahaan tambang.
Selain itu, pemegang IUP juga dibebani sejumlah kewajiban, tergantung status produksinya. Bila aktif menambang, mereka wajib menempatkan jaminan reklamasi, membayar royalti, hingga melakukan pengolahan dan pemurnian terhadap komoditas tambang yang dikuasainya. Bahkan, meskipun tidak dalam tahap produksi, kewajiban seperti pembayaran PBB, sewa lahan (landrent), dan pajak air tetap berlaku.
Berbeda halnya dengan IUI, yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan Permenperin No. 15 Tahun 2019. Pemegang IUI tidak memiliki konsesi tambang dan tidak diwajibkan memiliki RKAB. Namun mereka diperbolehkan membeli bahan baku dari pemegang IUP dan mengolahnya. Sistem ini memungkinkan kolaborasi saling menguntungkan antara pemilik IUP dan IUI melalui mekanisme kerja sama Business to Business (B2B).
Contoh konkret, PT. Timah yang memegang IUP Timah tidak boleh mengolah mineral ikutan seperti Zircon, Monazite, atau Silika secara langsung. Untuk itu, PT. Timah harus mendirikan anak perusahaan baru atau menggandeng perusahaan lain yang memiliki IUI, seperti PT. BBSJ. Sayangnya, belakangan PT. BBSJ dianggap ilegal karena tak mengantongi RKAB, padahal kewajiban RKAB tidak berlaku bagi pemegang IUI. Ketua Komisi III DPRD Babel, Yogi Maulana, bahkan menegaskan bahwa PT. BBSJ memiliki izin industri yang sah dan tidak melanggar hukum.
Literasi publik yang benar sangat penting agar masyarakat memahami perbedaan antara IUP dan IUI. Keduanya tunduk pada peraturan yang berbeda dan diawasi oleh kementerian yang berbeda pula. Dengan memahami hal ini secara utuh, maka opini keliru yang menyesatkan bisa dihindari. (***)