BeritaDaerahHuKrim

Lapas Kelas IIA Tangerang Bungkam, GWI : Ini Bentuk Alergi terhadap Jurnalis

×

Lapas Kelas IIA Tangerang Bungkam, GWI : Ini Bentuk Alergi terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, TANGERANG — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik usai dugaan pelanggaran prosedur yang menyeret salah satu warga binaan berinisial MF.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas belum memberikan keterangan resmi meski sudah berulang kali dimintai konfirmasi oleh awak media.

Click Here

Sikap bungkam yang ditunjukkan pihak Lapas memicu kekecewaan, tidak hanya dari kalangan pers, namun juga dari pihak keluarga warga binaan.

Meta, ibu dari MF, mengungkapkan kesulitannya dalam mengambil barang pribadi milik anaknya yang disita pihak Lapas.

“Saya sudah datang beberapa kali, tapi dipersulit dan tidak diberi penjelasan yang pasti. Padahal hanya ingin mengambil cincin milik anak saya yang sangat bermakna bagi keluarganya,” kata Meta saat ditemui di area Lapas Pemuda, Senin siang (30/06/2025).

Setelah berbagai upaya, cincin tersebut akhirnya dikembalikan oleh pihak Lapas melalui Kepala Sub Seksi Keamanan, A. Fery Febriyan Sri S. Namun, kekecewaan Meta tak berhenti sampai di situ. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang pelayanan, Fery membantah adanya dugaan kekerasan terhadap MF.

Bahkan, pihak Lapas menunjukkan foto kondisi MF yang disebut Meta bukan kondisi aktual, melainkan setelah MF menjalani masa isolasi di sel khusus, yang dikenal sebagai “sel tikus”.

Tak hanya itu, MF disebut telah dipindahkan ke Lapas lain tanpa pemberitahuan kepada keluarga.

Meta mengaku baru mengetahui anaknya dipindah ke wilayah Pekalongan, namun tidak mengetahui secara pasti di Lapas mana.

“Saya baru tahu anak saya dipindah ke Pekalongan, tapi tidak jelas Lapas mana, tidak ada surat atau pemberitahuan resmi,” ungkap Meta dengan nada kecewa.

Situasi kian mengundang pertanyaan publik setelah diketahui bahwa pejabat Lapas enggan memberikan klarifikasi resmi.

Upaya konfirmasi dari sejumlah jurnalis tidak mendapat respons, sementara Kepala Lapas, Yogi Suhara, tidak berada di tempat meski masih dalam jam kerja.

Padahal, hak untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik, termasuk Lapas, untuk terbuka terhadap permintaan informasi dari masyarakat dan media.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kota Tangerang, Muhammad Aqil Bahri, S.H., menyayangkan sikap tertutup pihak Lapas dan menyebutnya sebagai bentuk alergi terhadap jurnalis.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Tidak boleh ada upaya menutup-nutupi, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok tinggi itu, terutama jika menyangkut keselamatan dan hak warga binaan,” tegas Aqil.

Ia juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk turun langsung melakukan evaluasi terhadap manajemen dan pelayanan publik di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *