BeritaDaerahHuKrim

Abaikan Surat Peringatan Desa Pasanggrahan Dan Kec Solear, Ini Kata Budi RT Setempat : Soala Gogo Tante Jesica Tidak Ada Ijin

×

Abaikan Surat Peringatan Desa Pasanggrahan Dan Kec Solear, Ini Kata Budi RT Setempat : Soala Gogo Tante Jesica Tidak Ada Ijin

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || Tangerang – Usaha Soala Gogo Tante Jesica Rentenir Berkedok Brilink atau lintah darat yang berada di Kampung Pasanggrahan RT 002/001 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, yang bunganya mencekik para nasabah membuat nasabah menderita.

Dan yang lebih parah semua identitas asli dijaminkan baik KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Akta Lahir yang tertera di Kartu Keluarga, BPJS yang tertera di Kartu Keluarga, Ijazah yang tertera dikartu keluarga, Buku Nikah, NPWP asli, BPPKB, Sertifikat Rumah/Tanah (Surat Kuasa Atas Nama Pemilik Sertifikat.

Click Here

Dan pintarnya Soala Gogo Tante Jesica nasabah yang belum bisa bayar bulanan diberikan kembali pinjaman mingguan seolah olah agar nasabah makin tercekik dan tidak sanggup membayar cicilan.

Seolah olah akan menguasai tanah atau rumah yang dimiliki para nasabah tersebut karena terjebak/terlilit hutang dengan pinjaman yang dikeluarkan oleh Soala Gogo Tante Jesica

Menurut Budi selaku RT setempat yaitu RT 002 saat di konfirmasi awak media bahwa usaha yang saat ini dijalankan Soala Gogo Tante Jesica tidak ada ijin.

Dan sebelumnya yang datang pada RT Budi yaitu salah satu temannya RT Budi tukang bangunan yang membangun kantor Soala Gogo Tante Jesica datang menemui RT Budi bersama suami dari Tante Jesica itupun hanya ijin tempat tinggal bukan ijin usaha

“Tidak ada ijin, dulu suaminya Jesica datang ke saya kasi foto copy KTP tapi itu bilangnya ijin tempat tinggal kalo ijin usaha tidak ada itu sekitar 3 atau 4 tahun yang lalu, kalo meresahkan masyarakat tutup.

“Setahu saya usaha dia rentenir bunganya melebihi dari bank itu tidak dibenarkan itu sangat meresahkan masyarakat, buat warga jangan sampai pinjam ke situ kalo bunganya gede,” Kata Budi selaku RT setempat RT 002 saat diwawancara awak media, Selasa (17/06/2025).

Ditanya oleh Awak media terkait surat layangan yang diberikan Desa Pasanggrahan dan Kecamatan Solear Pada Soala Gogo Tante Jesica RT Budi menjawab dengan tegas

“Kalau sudah diberikan tembusan dan surat layangan dari pemerintah tutup, kalo masih bukan kita akan berkoordinasi dengan perangkat desa dan kec Solear berarti dia sudah melanggar himbauan pemerintah ,” Ungkapnya

Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *