Sekilasinfonesia.id, || Pangkalpinang — Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (16/06/2025).
Rapat tersebut membahas dan menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.
Dalam sambutannya, Unu menegaskan perubahan KUA-PPAS merupakan hasil diskusi intensif antara Pemkot dan DPRD. Menurutnya, kebijakan ini disusun agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
“Perubahan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyusun anggaran yang tak hanya sesuai norma, tapi juga selaras dengan prioritas pembangunan,” ujar Unu.
Ia mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen anggaran tersebut.
“Saya yakin, dengan sinergi dan semangat kebersamaan, kita bisa mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” katanya.
Unu memaparkan tiga strategi utama dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni reformasi belanja agar lebih efisien, pengelolaan pembiayaan yang produktif, serta optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
“Kami pastikan belanja diarahkan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi lokal. Setiap kebijakan pembiayaan harus produktif dan tidak membebani masa depan fiskal,” tegasnya.
Dalam proyeksi APBD 2025, Pendapatan Daerah ditaksir mencapai Rp983,60 miliar, sementara Belanja Daerah sebesar Rp1,040 triliun. Defisit sebesar Rp56,77 miliar akan ditutup melalui pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya.
Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.(Red)