Berita

Sorotan Amdal Lalin Toko Berdikari, Dishub Takalar Dinilai Tebang Pilih

×

Sorotan Amdal Lalin Toko Berdikari, Dishub Takalar Dinilai Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

TAKALAR– Pernyataan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar yang menyebut Toko Berdikari tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) sesuai sejumlah Pemberitaan yang beredar yang menuai pertanyaan dari sejumlah pihak. Padahal, berdasarkan pantauan di lapangan, toko tersebut memiliki lahan parkir yang luas dan ditangani oleh lebih dari dua petugas parkir, sehingga tidak menimbulkan kemacetan berarti di sekitar area tersebut.

Mengingat keberadaan Toko Berdikari justru dinilai sangat penting bagi warga Takalar maupun luar Daerah karna semua Kebutuhan Rumahtangga dan pertanian, itu ada ditoko berdikari dengan harga terjangkau dan tentunya mengenai parkiran mampu mengelola arus kendaraan dengan baik dan lancar. apalagi ini bukan kota besar seperti Makassar yang kerap mengalami kemacetan parah akibat tidak adanya pengelolaan lalu lintas yang memadai di sekitar pusat perbelanjaan.

Click Here

Sejumlah pengamat lalu lintas lokal mempertanyakan sikap Dishub Takalar yang terkesan hanya menyoroti satu pihak. Padahal, di sepanjang jalur Trans Sulawesi, masih banyak toko, rumah makan, dan usaha lainnya yang belum memiliki izin Amdal Lalin, namun hingga kini belum pernah disorot secara terbuka oleh pihak berwenang.

“Kalau mau tertibkan, seharusnya semua pelaku usaha diperlakukan sama. Jangan hanya satu toko yang disorot. Ini bisa menimbulkan persepsi tebang pilih,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Senin,26/05/2025

Situasi ini diperkirakan akan memicu respons dari kalangan mahasiswa. Berdasarkan informasi yang diterima, sekelompok mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa pada hari Selasa, 27/05/2025 di depan Mako Polres Takalar dan Pemda Takalar . Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran tak memiliki Izin Amdal Lalin,

Warga Takalar berharap polemik ini bisa diselesaikan secara adil dan bijak oleh pemerintah daerah. Penertiban izin lalu lintas memang penting, namun harus dilakukan menyeluruh dan tidak bersifat diskriminatif agar tidak memicu keresahan di tengah masyarakat.

Suherman Tangngaji

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca