BeritaDaerah

Pemkot Pangkalpinang Akan Sesuaikan Aturan RT/RW Berdasarkan Kebutuhan Lapangan

×

Pemkot Pangkalpinang Akan Sesuaikan Aturan RT/RW Berdasarkan Kebutuhan Lapangan

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || PANGKALPINANG — Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menghadiri rapat pembahasan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Lembaga Kemasyarakatan, Rabu (21/5/2025), di ruang rapat lantai I Sekretariat Daerah Pangkalpinang.

Subekti mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang dalam rapat yang membahas penyesuaian jumlah Rukun Tetangga (RT) per Rukun Warga (RW), serta kriteria pengurus lembaga kemasyarakatan.

Click Here

Ia menilai regulasi perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kita melihat bahwa aturan saat ini menetapkan minimal dua RT untuk satu RW. Namun kenyataannya, jumlah RT dan kepala keluarga yang dilayani sangat bervariasi, dari 31 hingga lebih dari 1.000 KK,” ujar Subekti.

Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh agar pelayanan masyarakat semakin optimal.

“Kalau jumlah RT bisa disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan, maka pemberdayaan masyarakat juga akan lebih efektif,” ucapnya.

Subekti juga menegaskan bahwa sistem pemilihan RT/RW secara langsung oleh warga tetap relevan.

“Dari dulu, sistem satu KK satu suara sudah diterapkan dan hingga kini masih dipertahankan. Artinya, masyarakatlah yang memilih, bukan ditunjuk,” jelasnya.

Terkait syarat usia dan pendidikan pengurus RT/RW, Subekti menyebutkan aturan Kementerian Dalam Negeri menetapkan usia maksimal 45 tahun dan pendidikan minimal Sekolah Dasar. Namun, Pemkot Pangkalpinang akan menyesuaikan dengan realitas lokal.

“Masih banyak RT dan RW yang hanya tamatan SMP atau bahkan tidak tamat sekolah formal. Ini akan kita sesuaikan agar regulasi tetap realistis dan tidak menyulitkan,” katanya.

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas PPPAKB, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, dan Bagian Protokol.

Redaksi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d