PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memusnahkan barang bukti dari 113 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang 2024 hingga 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari, Selasa (29/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2.392,218 gram, ganja 4.171,31 gram, serta 233 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan 13 unit ponsel dan 47 timbangan digital yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
“Pemusnahan ini berasal dari 76 perkara narkotika dan 37 perkara pidana umum lainnya, seperti ITE, penggelapan, pencurian, penganiayaan, dan pertambangan tanpa izin,” kata Kasi Barang Bukti Kejari Pangkalpinang, Fery Junaidi SH MH.
Menurut Fery, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung pemberantasan narkotika dan menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
“Kami memastikan seluruh barang bukti telah diverifikasi dan dicocokkan dengan putusan pengadilan sebelum dimusnahkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, perkara narkotika masih mendominasi tindak pidana yang ditangani Kejari Pangkalpinang dalam dua tahun terakhir.
“Kami mengapresiasi kerja sama aparat penegak hukum lainnya dan mengajak masyarakat aktif melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, kemudian dibuang sesuai prosedur. Kegiatan disaksikan oleh unsur Forkopimda, kepolisian, BNN, serta perwakilan Lapas.