BeritaDaerah

Dema UIN Banten Bedah KUHP Baru

×

Dema UIN Banten Bedah KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, SERANG – Mahasiswa UIN Banten mengadakan simposium membedah KUHP baru dengan menghadirkan narasumber pakar, M. Ishom el Saha dan Dedi Sunardi.

Wadek 1 Fakultas Syariah UIN Banten, M. Ishom el Saha menjelaskan bahwa semenjak dari sebelum sampai Indonesia merdeka kita diatur dengan KUHP kolonial.

Click Here

Kita cukup antusias sebab sekarang ini telah lahir KUHP terbaru no. 1 tahun 2023. KUHP ini mudah mudahan bisa mewujudkan restorative justice di samping Retributive justice.

Untuk mewujudkan visi keadilan, kepastian dan kebermanfaatan hukum pidana dari proses pemeriksaan perkara di kejaksaan sampai kehakiman ada tuntutan peran lebih aktif lembaga penegak hukum itu.

UU kejaksaan no 11 tahun 2021 telah diatur kewenangan jaksa untuk mengupayakan restorive justice perkara pidana ringan tapi sering menyedot perhatian publik, semisal kasus pemidanaan tukang sayur keliling dsb.

Wadek Fakultas Syariah itu juga menyampaikan gagasan pemikiran yang penting dikaji. Ialah, (1) apa tidak perlu kita membedakan antara kenakalan dengan Tindak pidana ringan.?

Di Amerika, misal, karena negeri ini juga mau bangkrut, maka orang mengambil barang karena keterdesakan ekonomi yang nilainya di bawah 4 juta, perbuatan melawan hukum di negeri adidaya itu dianggap sebagai kenakalan.

Jadi Restorative justice yang diupayakan bukan Retributive justice.

(2) secara khusus karena menurut UU No 11 tahun 2021 jaksa dituntut aktif mengupayakan restorive justice maka saya usul Sarjana Hukum (SH) lulusan Fakultas Syariah dapat diangkat menjadi Jaksa.

Demikian disampaikan Wadek 1 Fakultas Syariah di hadapan mahasiswa UIN Banten.

Bagindo Yakub.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca