TAKALAR – Sidang Pembacaan Dakwaan Atas Tuntutan Tindak Pidana Pemaksaan Masuk dan Sengketa Tanah di Takalar di Pengadilan Negeri Takalar atas Terdakwa HUSAIN, SE Alias HUSAIN Daeng SIAMA yang merupakan Salahsatu Kades di Kecamatan Galesong Utara,Kabupaten Takalar, Jum’at, 24/01/2025
Terdakwa telah dilaporkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan yang digunakan oleh orang lain. Kejadian ini terjadi di Kampung Tabaringan, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, yang juga merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar. Tindakan ini terkait dengan sengketa atas kepemilikan tanah yang terjadi antara terdakwa dan saksi H. Muh. Yasin Daeng Mangung, yang telah membeli tanah milik terdakwa sejak tahun 1998.
Sengketa tanah ini bermula pada tahun 1998 ketika terdakwa menawarkan untuk menjual tanah sawah seluas 13.042 m² kepada saksi H. Muh. Yasin Mangung. Dengan harga Rp 50.000.000,-, tanah tersebut kemudian dibeli dan diatur dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 141/GU/X/1998. Berdasarkan AJB tersebut, H. Muh. Yasin Mangung kemudian melakukan balik nama sertifikat tanah pada 22 Desember 2020, menjadikannya pemilik sah tanah tersebut yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 359/Bonto Lebang.
Pada Januari 2024, saksi H. Muh. Yasin Daeng Mangung menemukan spanduk yang dipasang di atas tanah yang dibelinya, yang mencantumkan klaim bahwa sebagian dari tanah tersebut masih merupakan hak milik terdakwa. Menyikapi hal ini, saksi melalui penasihat hukumnya, Yaddi, DJ & Associates Advocate, mengirimkan somasi pertama pada 7 Januari 2024 untuk meminta klarifikasi. Namun, meskipun menerima somasi, terdakwa tetap tidak mengindahkan teguran tersebut dan bahkan mengganti spanduk dengan informasi yang lebih meragukan.
Somasi kedua dikirim pada 11 Januari 2024, namun lagi-lagi, terdakwa tidak mengambil tindakan untuk menyelesaikan sengketa ini. Saksi kemudian mengajukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut pada 6 Mei 2024 melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar. Hasil pengukuran tersebut menunjukkan bahwa luas tanah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki saksi, dan tidak ada sisa tanah yang masih menjadi milik terdakwa.
Penasehat Hukum H. Mangung , YADDI SH CPM CPCLE , menuturkan bahwa Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yaitu memaksa masuk dan memasang spanduk yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku, diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana. Perbuatan terdakwa ini merupakan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindakan pemalsuan dan penipuan terkait kepemilikan tanah. Pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ucap” Penasehat Hukum H.Mangung
Secara pantauan Media Sekilas Indonesia bahwa jadwal Sidang lanjutan akan di gelar pada hari kamis depan, 30/01/2025, Dengan mendengar bantahan atau penolakan yang diajukan oleh tergugat atau terdakwa dalam proses hukum.
Suherman Tangngaji