Sekilasindonesia.id, || JENEPONTO – Maraknya penambang liar yang diduga ilegal di Wilayah Kabupaten Jeneponto yang beroperasi tanpa menghiraukan atau mengindahkan intruksi pihak APH ataupun pemerintah kabupaten sehingga menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Dengan adanya intruksi dari pihak Reskrim polres Jeneponto bersama pemerintah kabupaten Jeneponto pada 6 Agustus lalu untuk menutup dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan galian C atau penimbun BBM jenis solar yang disinyalir ilegal dalam waktu yang tidak ditentukan.
Maka dari itu menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat lantaran diduga keras para penambang galian C yang diduga ilegal kembali beraktivitas melakukan penambangan sehingga disinyalir mengabaikan intruksi kasat Reskrim polres Jeneponto ataupun hasil pertemuan dengan Pj Bupati Jeneponto beberapa hari yang lalu.
Sekaitan dengan itu, Pj Bupati Junaedi Bakri kepada media diruang kerjanya, pada Hari Kamis 15/8/2024 menjelaskan, terkait hasil pertemuan dimalam hari dengan para penambang yang dihadiri oleh Kapolres Jeneponto serta Dandim 1425 Jeneponto di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Jeneponto.
Iya terkait dengan hasil pertemuan dengan para penambang galian C yang diduga ilegal beberapa hari lalu adalah untuk menginventaris penambang ilegal yang difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mengurus perizinan agar yang ilegal bisa menjadi legal,” pungkas Junaedi B.
Jadi untuk semtara kami menunggu SOP dari dinas lingkungan hidup terkait dengan pertambangan galian C, bagaimana supaya semua penambang ilegal di Jeneponto bisa di legalkan karena kami tidak ingin masyarakat Jeneponto membeli material diluar daerah,” jelasnya.
Terkait dengan adanya penambang galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi atau beraktivitas sebelum memiliki izin resmi, untuk itu silahkan lapor ke APH karena kami ingin hukum harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” tegas Junaedi Bakri.
(Amrianto)











