M. Ishom El-Saha
Sekilasindonesia.id, || SERANG – Jemaah haji yang telah terjadual kepulangannya ke tanah air seringkali dihadapkan persoalan waktu mengerjakan thawaf wada’. Hal ini biasa terjadi pada jemaah haji Kelompok Penerbangan (Kloter) yang dipulangkan saat pagi hari.
Jika mereka mengerjakan thawaf wada’ sesudah shalat shubuh takut tertinggal. Sedangkan jika thawaf wada’ dikerjakan di malam hari terakhir berarti mereka masih berkesempatan melakukan aktivitas di Mekkah. Bukankah thawaf wada’ itu menjadi moment terakhir (pamitan) di tanah haram?
Imam Nawawi di dalam kitab Al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-‘Umrah halaman 307-308 menetapkan illat (alasan) hukum seputar berdiam dirinya jemaah haji maupun melakukan aktivitas sesudah thawaf wada’ yang dibolehkan dan tidak dibolehkan.
Dalam pengertian “yang dibolehkan” berarti tidak perlu mengulang kembali thawaf wada’, dan “yang tidak dibolehkan” berarti jemaah haji harus mengulang kembali thawaf wada’.
Alasan hukum itu terbagi 2 (dua): Pertama, Sesudah mengerjakan thawaf wada’ jemaah haji berdiam diri di Mekkah tanpa sebab atau beraktivitas yang tidak ada kaitannya dengan sebab-sebab kepulangan.
Contohnya sesudah thawaf wada’ seorang jemaah haji membeli perbelanjaan/oleh-oleh, membayar hutang, berkunjung ke sahabat dan kenalan, menjenguk orang yang sakit, dsb. Jemaah haji yang sudah mengerjakan thawaf wada’ tetapi masih melakukan aktivitas semacam itu ia harus mengulang kembali thawaf wada’.
Kedua, sesudah mengerjakan thawaf wada’ jemaah haji berdiam diri di Mekkah atau beraktivitas yang ada kaitannya dengan keperluan kepulangan. Contohnya menukar uang tanpa berlama-lama untuk bekal perjalanan pulang, mengerjakan shalat berjamaah di waktu yang masih tersisa.
Dan masih berdiam diri di Mekkah karena alasan menunggu pengangkutan barang bawaan atau menunggu padatnya lalu-lintas di tanah suci, dll. Alasan-alasan ini membolehkan jemaah haji masih berdiam diri di Mekkah tanpa mengulang kembali thawaf wada’.
Demikian pandangan Imam Nawawi tentang illat (alasan) hukum seputar berdiam dirinya jemaah haji maupun melakukan aktivitas sesudah thawaf wada’ yang dibolehkan dan tidak dibolehkan. Semoga bermanfaat.
Bagindo Yakub.