BeritaDaerahHuKrim

Penangkapan DPO Terpidana Ir. Victory Jerson Tilalemba Mandajo oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejari Cilegon

×

Penangkapan DPO Terpidana Ir. Victory Jerson Tilalemba Mandajo oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejari Cilegon

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejari Cilegon menyatakan bahwa terpidana dengan identitas Ir. Victory Jerson Tilalemba Mandajo melakukan tindak pidana korupsi terhadap adanya dugaan pihak lain yang turut serta dalam perkara Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 6+500 s/d 8+750 (lajur kiri) yang bersumber dari APBDP Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon.

Persidangan atas nama terpidana Ir. Victory Jerson Tilalemba Mandajo dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gwisjde) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Srg tanggal 30 Oktober 2023.

Click Here

Dimana dalam amar putusan sebagai berikut : 1.Menyatakan pemeriksaan perkara Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg atas nama terdakwa Ir. Victory Jerson Tilalemba Mandajo dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia)

2.Menyatakan terdakwa Ir. Victory Jerson Tilalemba Mandajo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

3.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

4.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 959.538.904,21 (Sembilan ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu Sembilan ratus empat rupiah dua puluh satu sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan

5.Memerintahkan kepada terdakwa untuk ditahan.

6.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI bersama-sama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana Ir. Victory Jerson Tilalemba Mandajo pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar jam 20.30 WIB bertempat di Jalan Melati Surya II, Duren Mekar, Depok, Jawa Barat.

Kemudian terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk penyerahan terpidana Ir. Victory Jerson Tilalemba Mandajo kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.

Bagindo Yakub.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca