Sekilasindonesia.id, || CILEGON – Walikota Cilegon H. Helldy Agustian terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon, hal itu tampak dari berbagai upaya dalam menciptakan program inovasi yang memiliki dampak manfaat signifikan bagi kepentingan publik.
Komitmen tersebut juga terungkap pada momentum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Cilegon di Hotel The Royale Krakatau Kota Cilegon Banten, Selasa (26/03/2024).
Menurut Walikota Cilegon H. Helldy Agustian, Pemerintah Kota Cilegon memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, untuk terus berinovasi dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Dalam hal ini saya menilai bahwa Musrenbang memiliki peran yang sangat penting sebagai elemen krusial dalam membangun platform dialog dan pertukaran ide antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
“Musrenbang bukan sekadar serangkaian acara seremoni rutin, melainkan sebuah momen strategis untuk merumuskan usulan pembangunan yang akan membawa daerah ke arah kemajuan yang berkelanjutan pembangunan saat ini tidak hanya didasarkan pada perencanaan dari pihak atas, tetapi juga harus mengakomodasi masukan dan gagasan positif dari bawah,” ungkapnya.
Dan saya tegaskan bahwa Musrenbang adalah forum yang digunakan untuk menyusun rencana pembangunan yang berkelanjutan.
“Adapun tujuan utamanya adalah memperoleh masukan dan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan dengan harapan rencana pembangunan yang disusun dapat memberikan solusi terhadap fenomena dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya Kepala Bappeda Litbang Kota Cilegon Wilastri Rahayu turut memaparkan, Musrenbang dilakukan secara berjenjang, dimulai tingkat kelurahan dan kecamatan, hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25/ 2004 dan UU Nomor 23/ 2014.
“Kegiatan ini Musrenbang RKPD sebagai salah satu bagian dari upaya untuk mencapai pembangunan yang terarah dan berkelanjutan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” paparnya.
Bagindo Yakub.