Sekilasindonesia.id, || Takalar – Tahapan pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Takalar yang sedang berjalan hingga penetapan DCT November 2023 mendatang, Bawaslu Takalar mengantisipasi adanya potensi terjadinya Sengketa baik Antar Peserta Pemilu (PSAP) maupun Sengketa antara Peserta dengan Penyelenggara (PSPP) Pemilu di Kabupaten Takalar.
Sebagai upaya peningkatan pemahaman bagi penyelenggara pengawas pemilu termasuk pengawas adhoc, Bawaslu Kabupaten Takalar melaksanakan Rapat Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Anggota DPR, DPD dan DPRD di RM. Saung D’Luna, Sabtu, (14/10/2023).
Menghadirkan narasumber yang berkompeten, Firmansyah memaparkan materi Penyelarasan Norma dan Asas dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 di hadapan peserta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menegaskan giat ini untuk mematangkan pengetahuan dan teknis penyelesaian sengketa proses pemilu 2024.
“Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar harus memahami dengan jelas teori dan praktek Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu (PSAP), karena menjadi ranahnya Panwaslu Kecamatan untuk menyelesaikannya atas mandat Bawaslu Kabupaten”, terangnya.
Begitupun penyelesaian sengketa antara Peserta dan Penyelenggara Pemilu (PSPP), jajaran Bawaslu Takalar harus siap jika kondisi tersebut terjadi di Kabupaten Takalar, tambahnya.
Sementara Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan bagi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Takalar dan Panwaslu Kecamatan tentu harus siap menghadapi sengketa proses pemilu, ditambah dengan diskusi yang efektif sesama penyelenggara dapat meningkatkan kinerja tugas dan tanggung jawab penyelenggara pemilu.
Ibrahim menambahkan apresiasi kesiapan Penyelesaian sengketa proses pemilu oleh Bawaslu Takalar. KPU dan Bawaslu terus berupaya melakukan pencegahan. Lebih baik mencegah terjadinya sengketa maupun pelanggaran pemilu daripada terjadinya penindakan, tentu dengan proses pemilu berdasar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PPPS Bawaslu Takalar sebelum menutup kegiatan, menindaklanjuti dengan mengarahkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Takalar untuk membuat video simulasi Penyelesaian sengketa proses antar Peserta Pemilu (PSAP) dan lingkup Kabupaten membuat video simulasi penyelesaian sengketa proses Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Takalar, Muh. Ridwan bersama Kasubag Hukum dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan serta staf KPU Takalar turut hadir dan mengapresiasi kegiatan antisipatif Bawaslu Takalar dengan persiapan yang matang bagi jajarannya untuk menghadapi setiap pengawasan tahapan pemilu tahun 2024.
Suherman Tangngaji/ Humas Bawaslu Kab. Takalar