Sekilasindonesia.id, || SERANG – Setiap Perusahaan dinegara Indonesia dalam usahanya harus diatur rambu rambu, yang mana rambu rambu tersebut diatur dalam undang undang nomer 5 tahun 1999 tentang pelarangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, hal itu disampaikan Tim Advokasi Hukum Komunitas penggilingan padi, Rizal di depan Gedung PT. Wilmar Padi Indonesia, Rabu (29/08/2023).
Rizal menyatakan bahwa dirinya menemukan fakta bahwa PT. Wilmar membeli gabah diatas harga pemerintah, karna etentuan membeli gabah diatur didalam peraturan pangan nasional nomer 6 tahun 2023 dimana dalam peraturan tersebut dicantumkan harga minimum pembelian pemerintah gabah itu seharga 5000 perkilo.
“Jadi dalam hal ini PT. Wilmar Padi Indonesia harus ditutup tidak lagi ada aktivitas mengenai penggilingan padi khusus berada di wilayah Provinsi Banten, namun pemerintah juga harus tegas untuk melakukan penutupan perusahaan ini,” tegas Rizal.
“Ketua Koordinasi Lapangan H. Suhel salah satu perwakilan yang melakukan audiensi dengan PT Wilmar Padi Indonesia menuturkan bahwa hasil dari audensi, ini tinggal menunggu keputusan PJ. Gubernur Banten.
“Karena awal berdirinya PT Wilmar Padi Indonesia sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Banten, jadi semua keputusan untuk menutup PT Wilmar Padi Indonesia itu ada di Gubernur Provinsi Banten,” ucap H. Suhel.
Sebagai Ketua Komunitas Pengilingan Padi Provinsi Banten H. Sunardi juga mengatakan, PT Wilmar Padi Indonesia sedang menunggu ia atau tidak untuk segera ditutup.
Karna kita dalam waktu dekat ini akan menghadap PJ Gubernur Banten untuk segera direalisasikan masalah PT Wilmar Padi Indonesia dengan Komunitas Pengilingan Padi Provinsi Banten.
“Jika Apabila Pemerintah Provinsi Banten tidak menanggapi dengan cepat permasalahan ini, kami tidak segan-segan lagi untuk melaksanakan demo besar-besaran, kemungkinan demo bukan lagi dari Banten tapi bisa terjadi seluruh Indonesia,” tegas H. Sunardi.
Bagindo Yakub.