DaerahHuKrimNasional

Polres Maros Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian Ratusan Ternak

×

Polres Maros Gelar Konferensi Pers Kasus Pencurian Ratusan Ternak

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id,MAROS,SULSEL-Jajaran Kepolisian Resor Maros Polda Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Konferensi Pers keberhasilan ungkap kasus yang terjadi di wilayah Maros bertempat di Aula Utama Mapolres Maros,Jalan Ahmad Yani,Turikale,Jumat (23/9/2022).

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah kasus pencurian ratusan itik yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah kecamatan Bantimurung yang berhasil diungkap Tim opsnal Sat Reskrim.

Click Here

Waka polres Maros Kompol Andi TonraLipu yang memimpin Konferensi Pers dihadapan para awak media mengatakan, korban inisial LL merasa kaget setelah mengetahui itik miliknya hilang,. Peristiwa ini lansung dilaporkan ke polres Maros.

Dijelaskan juga Waka, hanya berselang beberapa hari dari kejadian, tim opsnal berhasil meringkus pelakunya.

Ada lima pelaku dalam pencurian ratusan ekor itik, masing-masing berinisial R, A dan L. Dua orang masih buron, itik hasil curian mereka dijual di kabupaten Sidrap pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” jelas Waka.

Sementara kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lau berhasil juga diungkap, pelaku bersama barang buktinya kini sudah diamankan oleh pihak Polsek Lau

Ditambahkan juga Waka, berdasarkan laporan polisi LP B / 74 / IX / 2022 / SPKT / Sek Lau, tgl 18 September 2022 yang dilaporkan oleh korban Saeful kalau dia telah kehilangan motor di seputaran SMK l. Berdasarkan laporan tersebut pihak opnal Polsek Lau melakukan pengejaran kepada pelaku.

Pelaku berinisial As berhasil di tangkap ditempat persembunyiannya bersama barang buktinya, sementara barang bukti motor di simpang di rumah IW.

Modus tersangka As melakukan pencurian dengan cara menggunakan kunci gembok pada motor sasarannya, dan ternyata motor tersebut bisa stater dengan kunci gembok tersebut.

Tersangka dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 

 

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca