MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat dalam waktu dekat bakal melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Sebelumnya pada tanggal 29 April 2022 kemarin Pemda Mubar telah melakukan mutasi dan rotasi 169 pejabat oleh Bupati Definitif yakni Achmad Lamani ketika itu, namun Sekda Mubar, LM Husein Tali sampai saat ini belum mendatangani SK petikan.
Kini Pemda Mubar dipimpin oleh pejabat jabatan (Pj) Bupati yakni Bahri. Ditunjuknya dan dilantiknya Bahri sebagai Pj Bupati Mubar tentunya masyarakat Mubar berharap memberikan kemajuan dan peningkatan roda pemerintahan dan pembangunan di Mubar. Semenjak awal pemerintahannya, Pj Bupati Mubar, Bahri menegaskan bahwasanya Beliau tidak memiliki visi dan misi, tidak memiliki kabinet baru dan tidak akan mengganggu putusan dan kebijakan yang sudah ditetapkan Bupati Mubar terdahulu. Namun, tidak cukup satu bulan, Pj Bupati Mubar, Bahri menyampaikan bakal melakukan mutasi dan rotasi pejabat dengan menindaklanjuti rekomendasi KASN. Disisi lain, selain mengembalikan beberapa pejabat yang nonjob Pj Bupati Mubar juga merotasi pejabat defenitif dengan melihat kinerja dan kedisiplinan mereka. Pj Bupati tidak memiliki wewenang mutasi, merotasi, menangkat atau memberhentikan pejabat, namun Pj Bupati dapat melakukan mutasi dan rotasi jika ada persetujuan Kemendagri dan Gubenur.
Pemberitaan mutasi dan rotasi serta polemik SK petikan yang tidak kunjung ditandatangani oleh Sekda Mubar, ditanggapi langsung Konsorsium Pemerhati Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Konsperman Sultra), Sardi.
Dikatakannya, Pj Bupati Mubar dinilai terlalu cepat melakukan mutasi dan rotasi pejabat. “Belum lama dilantik dan belum cukup satu bulan memimpin Mubar, ini sekarang mau lakukan mutasi dan rotasi. Terlalu cepat dan terlalu dini Pj Bupati mau lakukan mutasi dan rotasi. Seharusnya Beliau fokus menjalankan tugas. Saya melihat adanya mutasi dan rotasi yang digaungkan Pj Bupati ini makin membuat “gaduh” tatanan birokrasi pemerintahan. Belum selesai masalah SK petikan yang belum ditandatangani sampai sekarang, ini muncul mutasi dan rotasi. Dan tersiar sudah ada nama-nama pejabat yang dilantik. Kan ini makin membuat gaduh,” ujar Ketua Konsperman Sultra, Senin (20/06/2022).
Lanjut, menurut Sardi terkait SK petikan pelantikan 169 pejabat yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh Sekda Mubar merupakan fenomena dan masalah yang baru terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. “Aneh tapi nyata, fenomena dan masalah ini baru terjadi di Sultra, SK petikan pelantikan tidak ditandatangani oleh Sekda. Dan saya baru lihat Sekda anulir kebijkan dan putusan yang lakukan dan dilaksanakan Bupati defenitif,” ucapnya.
Sardi berharap kepada Pj. Bupati Mubar, Bahri melakukan evaluasi kinerja dan kedisiplinan kepada seluruh ASN Mubar. “Kinerja dan kedisplinan ASN perlu ditinjau dan dievaluasi. Pj. Bupati jangan hanya mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN atau pejabat yang aktif, tapi harus dan wajib juga mengevaluasi kinerja dan kedisplinan pejabat yang dinonjob kemarin. Pak Achmad Lamani pastinya memiliki dasar dan penyebab sehingga menonjobkan beberapa pejabat. Ini yang harus dicari tahu Pj. Bupati Mubar, mengapa dan kenapa bisa mereka dinonjob,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sardi menyampaikan jika langkah Sekda Mubar, LM Husein Tali memperkeruh dan ketidakpastian status dan posisi 169 pejabat yang sampai saat ini belum mendatangani SK petikan.
“Pak Sekda Mubar tidak tandatangan SK petikan, tapi disisi lain Sekda memberikan tugas dan kepercayaan pejabat yang kemarin dilantik. Diperintahkan kerja tapi SK petikan mereka tidak ditandatangani. Contohnya, Sekda Mubar, LM Husein Tali menunjuk Plh Sekda yakni Asisten III, La Ode Tibolo yang notabanenya adalah salah satu pejabat yang dilantik kemarin. Katanya tidak sah, tapi diberikan tugas dan kepercayaan, kan ini namanya apa. Dikatakan tidak sah tapi sah, ini kan lucu saya lihat. Jadi ini polemik SK petikan ini yang menciptakan kegaduhan dipemerintahan Mubar. Kan Bupati sudah tandatangani SK mereka, kok Sekda tidak, ini berarti Sekda tidak loyal Dengan Bupati. Dan polemik ini baru terjadi di Sultra, Sekda anulir putusan bupati defenitif,” tutupnya.
Penulis: LM Sacriel