PARE-PARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) tengah menggagas rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif. Ranperda itu akan mengatur Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Saat ini, tahap pembahasan ranperda itu dimulai dari konsultasi publik. DPRD menampung aspirasi dan masukan masyarakat atas ranperda itu. Selanjutnya masukan masyarakat bakal diakomodir di naskah akademik.
Ranperda itu merupakan inisiatif Komisi I DPRD Parepare, Sejumlah anggota Komisi I ikut menjelaskan pentingnya ranperda itu dibentuk. Naskah akademik itu juga dijelaskan oleh Akademik Fakultas Hukum UMI, Prof Dr Laodding Marsuni.
Sudirman Tansi mengatakan naskah akademik dari ranperda ini akan diisi muatan lokal. Artinya, ranperda tentang pencegahan narkotika disesuaikan kondisi dan kebutuhan masyarakat Parepare,papar Legislator PBB tersebut.
“Jangan sampai perda yang lahir ini hanya dibuat saja tidak dipergunakan juga. Jadi kami harap masukan bapak ibu untuk menyempurnakan ranperda ini,” ucapnya, Jumat (27/5/2022).
Sudirman menambahkan,meski pencegahan Narkotika diatur dalam aturan yang lebih tinggi,tetapi Ranperda ini akan hadir mengatur lebih spesifik.
“Tadi ada yang bilang sudah ada Tim tangguh Narkoba tingkat kelurahan,nah ini kita dukung,kita juga bisa melihat ada fenomena anak anak yang ngelem dan ini akan menjadi perhatian kita”, paparnya.
Sementara itu, Musdalifa Pawe Legislator PAN pentingnya masukan dari masyarakat terkait ranperda tersebut.
“Kami terbuka, jika sekiranya belum sempat menyampaikan di acara konsultasi ini,kami siapenerima lewat apa saja,selama pembahasan Perda ini, pintanya.
Selanjutnya, naskah akademik ranperda itu akan dibahas lebih lanjut, setelah melalui tahapan konsultasi,ranperda tersebut akan dibahas melalui pansus DPRD dan rapat paripurna. (AM)