Daerah

Polemik SK Plt. Kapus Wapunto – AMKDB Gelar Aksi Penolakan di Empat Titik, Berujung Kadinkes Muna Ambil Alih Tugas Kapus

×

Polemik SK Plt. Kapus Wapunto – AMKDB Gelar Aksi Penolakan di Empat Titik, Berujung Kadinkes Muna Ambil Alih Tugas Kapus

Sebarkan artikel ini
Foto: Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua Saat Menerima AMKDB di Kantor Dinkes. Foto/Sacriel

MUNA,  SULAWESI TENGGARA –Aliansi Masyarakat Kecamatan Duruka Bersatu (AMKDB) mengelar aksi penolakan dan protes terkait SK pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas Wapunto di beberapa titik yakni di Puskesmas Wapunto, Dinas Kesehatan dan Kantor Bupati Muna, Kamis (03/02/2022).

Korlap Aksi, Kasran mengatakan bahwa AMKDB menemukan ada banyak kejanggalan dan masalah terkait pengangkatan Plt Kapus Wapunto. “Kami menemukan banyak masalah, diantaranya itu pada penomoran surat. Surat itu menggunakan kode Dinkes dan pengusulan Plt Kapus tak melalui Dinkes. Jadi kami dari AMKDB menilai SK Bupati tersebut cacat hukum, dari segi nomor DK sudah salah,” ujarnya.

Click Here

Sementara itu, Arifuddin Syah menyampaikan jika AMKDB telah menyegel ruangan Kapus Wapunto dan jika SK Plt Kapus belum dicabut dan dibatalkan maka ruangan Kapus yang disegel tidak akan dibuka. Iapun menilai jika penunjukkan Plt Kapus menyalahi aturan. “Mestinya Plh Kapus Wapunto, Ibu Tuti dipertahankan, karena saya melihat kinerja Plh Kapus sangat maksimal dalam mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan iapun mendapat reward dari Kapolres Muna. Ini menunjuk dan mengangkat Plt Kapus yang kami nilai tak prosedural dan banyak kejanggalan,” terangnya.

Sekda Muna, Eddy Uga menjelaskan semua tuntutan AMKDB terkait SK Plt Kapus Wapunto akan dilaporkan kepada Bupati dan kemudian dikaji. “Semua aspirasi adik-adik kita akan laporkan ke Pak Bupati,” tuturnya.

Sementara itu, Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua menegaskan bahwa dirinya akan mengambil alih tugas sementara Kepala Puskesmas Wapunto. “Untuk menjaga kondusifitas, saya ambil tugas Kapus Wapunto sampai ada Kapus definitif,” tegasnya.

Penulis: Sacriel

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca