BANGKA-Puluhan penambang termasuk pengurus terpaksa diangkut petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/12/2021).
Mereka diciduk diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Sebanyak tiga unit tambang pasir timah jenis TI rajuk tower diamankan oleh petugas.
Penertiban yang dilakukan terhadap tiga unit tambang ini berkat adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang resah akibat adanya penambangan pasir timah tanpa memilki izin yang beroprasi di Perairan Dusun Mudel Desa Air Anyir Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Dalam penertiban ini, sekitar Pukul 12.00 WIB Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka melakukan pengecekan terkait pengaduan tersebut, dan sekitar pukul 14.00 Wib, tim yang berada dilokasi mendapati tiga unit tambang pasir timah jenis TI rajuk sedang beroperasi termasuk juga ada dua unit tambang pasir timah berbentuk TI Rajuk yang tidak dalam beroperasi.
Dari kegiatan di lapangan Tim langsung melakukan introgasi terhadap para pekerja termasuk pengurus dari tiga unit tambang pasir timah yang sedang beroperasi tersebut antara lain pengurus pertama Lim Hon Tjin alias Jeck (54) tahun berdomisili di Kampung Asam Pangkalpinang dengan pekerjanya, Kandar (22) tahun berdomisili di Selindung Pangkalpinang, M. Syukri alias Usup (32) tahun Alamat Sampur Pangkalpinang, Andika (21) tahun berdomisili di Selindung Pangkalpinang.
Sedangkan untuk pengurus kedua yakni Romin (44) tahun warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, dengan pekerja antara lain Hewok (27) tahun warga Ketapang Pangkalbalam Pangkalpinang, Ongki (19) tahun warga Ketapang, Nal (22) tahun warga Ketapang dan Imran (43) tahun warga jalan Sekolah Kelurahan Selindung lama Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Dan untuk pengurus tambang yang ketiga yakni Indra (36) tahun warga Jalan Gudang Padi Kelurahan Pasir Padi Kecamatan Grimanya Pangkalpinang dengan pekerja antara lain, Samson (35), Edi (40) tahun Usman (34) tahun, Ucrit (35) tahun, Abing (35) tahun, Man (35) tahun, Sirup (35) tahun yang mana semuanya berdomisili di Kontrakan Selindung Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan atas kejadian penertiban tiga unit tambang yang beroperasi tanpa izin di perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tersebut.
Berdasarkan keterangan para penambang bahwa penambangan pasir timah di lokasi tersebut sudah beroperasi sekitar satu bulan dengan hasil perharinya berkisar antara 20 hingga 25 kilo perharinya dan para penambang mendapatkan upah sebesar empat puluh ribu rupian per kilogramnya.
Sementara itu saat ini, para pekerja serta pengurus diamankan di Mapolres Bangka guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, sedangkan untuk barang bukti masih diamankan di lokasi dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan untuk ditarik ke daratan.
(Dn/Humas Polres Bangka)