DaerahHuKrim

Ini Motif Meninggalnya Ipar sendiri di Jeneponto, Polisi Amankan Jaket dan Badik

×

Ini Motif Meninggalnya Ipar sendiri di Jeneponto, Polisi Amankan Jaket dan Badik

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO– Terduga Pelaku penganiayaan yang berujung meninggalnya Bali (33) berhasil diamankan, dimana pelaku Sahari (43) warga Desa Borongtala, Dusun Tobereka, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tegah menghabisi nyawa iparnya sendiri.

Kejadian itu terjadi di Lingkungan Manyumbeng, Kelurahan Kassi, Kecamatan Tamalatea. Korban dianiaya secara sadis menggunakan senjata tajam jenis badik oleh pelaku pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Click Here

Dihadapkan Awak media, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali mengatakan pemicu pembunuhan tersebut tak lain adalah perebutan lahan rumput laut.

“Ini terjadi dengan motif masalah perebutan lahan rumput laut,” ujar AKP Hambali saat menggelar konferensi pers di Polres Jeneponto, Kamis (11/11/2021).

Ia juga menjelaskan sebelum terjadi penikaman korban dan pelaku sempat terlibat saling cekcok. Pelaku tersinggung akibat korban melarang pelaku untuk memasang jaring rumput laut di sekitaran lahan milik korban.

“Yang mana korban menyampaikan kepada pelaku bahwa untuk saat ini tidak lagi dibiarkan untuk memasang jaring atau tali dan pasir di sekitar lokasi korban,” jelasnya.

Kemudian pelaku dan korban salin cekcok sehingga mereka naik pitam dan menghunuskan badiknya ke arah dada korban sebanyak 3 kali. Korban tewas saat dibawa menuju ke rumah sakit.

“Pelaku tidak menerima sehingga terjadi pertengkaran mulut akhirnya terjadi tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam dada korban sebanyak 3 kali, yang mengakibatkan luka hingga korban menghembuskan nafas terakhirnya pada saat dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

AKP Hambali mengaku bahwa usai menikam korban, pelaku lantas menyerahkan dirinya ke kantor polisi.

“Kami tidak tangkap, dia menyerahkan dirinya sendiri,” ungkap mantan Kasat Sabhara itu.

Lebih lanjut, iapun paparkan barang bukti yang berhasil diamakan polisi yaitu jaket korban yang terdapat noda darah. Dan jaket pelaku beserta badiknya.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu jaket milik korban yang terdapat noda darah. Kemudian satu juga jaket milik pelaku yang ada bercak darah. Kemudian satu badik milik pelaku,” katanya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat 3 pasal berlapis dengan ancaman huluman 15 tahun penjara dan 10 tahun penjara.

“Dalam perkara ini, pasal yang kita sangkakan adalah 338 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Kemudian kita juga menggunakan pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 2 tahun 51 dan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Jelasnya Kasat Reskrim Jeneponto didampingi anggota polres Jeneponto.

(Firmansyah)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca