LEBAK-Organisasi Masyarakat Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (Ormas PPBNI) Lebak kecam PT Meteor Samudra Lestari (MSL) atas dugaan pemotongan upah buruhnya.
menurut Ketua DPC Ormas PPBNI, Kepri Surjana, pihaknya mendapat laporan dari karyawan yang masih aktif bekerja maupun yang baru saja diberhentikan tanpa ada Kompensasi, dan Jepri juga mengaku sudah mengantongi bukti atas tindakan dugaan pemotongan upah buruh yang dilakukan PT Meteor Samudra Lestari.
“Ada beberapa poin yang akan disikapi oleh pihaknya, poin pertama. Terkait upah buruh yang jauh dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) namun hingga saat ini, pihak meteor belum mengajukan penangguhan upah kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak.
Kedua banyaknya potongan yang dilakukan pihak perusahaan, seperti potongan apabila terdapat Riject, pemotongan jam lembur jika tidak memenuhi target, pemotongan uang BPJS Kesehatan, namun kartu BPJSnya sendiri tidak diberikan kepada buruh dan ketiga tidak adanya Kompensasi untuk buruh PKWT setelah di berhentikan.
“Untuk itu kami (Ormas PPBNI) mengecam keras atas terjadinya tindak ini, karena ini sudah melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan, dan terkait Upah dibawah UMK jelas itu Hukum Pidana”. Tutur Jepri kepada awak media, Kamis (30/09/2021)
Jepri pun mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Lebak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak dan Disnaker Provinsi Banten, terkait pelanggaran ini.
“Kami minta untuk DPRD Lebak, dan Dinas-Dinas terkait, untuk segera menindak lanjuti masalah ini, jangan sampai di zaman canggih seperti ini dan Negara Indonesia sudah merdeka, masih ada Masyarakat yang ditindas di tanah kelahirannya sendiri, jika hal ini tidak segera ditindak, kami (PPBNI) akan melakukan aksi Solideritas “. Ujarnya
Ketua DPC Ormas PPBNI Kabupaten Lebak itu pun menegaskan, pihaknya tidak anti kepada Perusahaan, atau Investor yang ada di Lebak, namun kata Jepri pihak Perusahaan juga harus tunduk dan patuh terhadap peraturan dan Undang-Undang yang sudah diatur oleh Pemerintah.
“Jangan mentang-mentang Masyarakat butuh pekerjaan, lantas seenak jidatnya Perusahaan membayar upah, serta melabrak semua peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia”. Tegas Jepri
Sementara itu, pihak Manajemen PT Meteor Samudra Lestari ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait hal ini, tidak menjawab pertanyaan dari wartawan. (tim)