TAKALAR– Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menaikkan status dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk TPA/TPQ Takalar pada tahun anggaran 2020 ke tahap penyidikan.
“Setelah melalui ekspose sekitar dua jam tepatnya hari rabu tanggal 7 april 2021 sekitar jam 21.00 wita diruang ekspose Kejari Takalar akhirnya diputuskan menaikkan status penyelidikan ke penyidikan,”
Hal ini kita tingkatkan ke penyidikan karena telah ditemukan awal terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang disertai ditemukannya dua alat bukti dalam penanganan perkara tersebut, ungkap Kajari Takalar, Salahuddin, SH, MH melalui Kasipidsus, Herdiawan Prayudi, jum’at (09/04).
“Saat ini Tim Penyidik sudah terbentuk berdasarkan Sprint-02/P4.32/Fd.1/04/2021 tertanggal 08 April 2021, dengan terbitnya Sprin-Dik tersebut maka langkah awal yang dilakukan oleh Tim Penyidik tentunya dalam waktu dekat ini akan memanggil saksi dengan tujuan untuk menemukan sebanyak-banyaknya alat bukti serta menemukan siapa pelaku pidananya,” tegas Herdiawan Prayudi.
(Muh Rizal)