PANDEGLANG– Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman mengecam keras perbuatan oknum satpam Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pandeglang yang diduga telah melakukan perampasan Handphone milik seorang wartawan yang tengah melakukan liputan seputar peristiwa kerumunan massa dimasa pandemi Covid 19, di Halaman Kantor BRI Cabang Pandeglang, Selasa (1/12/2020).
Menurut Andang Suherman, prilaku oknum satpam berinisial MF tentunya telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18, lantaran dikategorikan sebagai perbuatan sengaja menghalang halangi tugas pers.
“Jika mengacu kepada UU Pers 40 1999, MF dapat dikenai sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda Rp.500.000.000,” cetusnya
Dikatakan Andang Oknum Satpam MF juga dapat dikenai sanksi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406, ayat 1, karena telah dengan sengaja merusak barang milik orang lain. Terlebih yang dirusak merupakan perlengkapan liputan sehingga dapat menghilangkan data atau fakta peristiwa yang terdapat dalam HP tersebut.
“Kami minta oknum Satpam segera meminta maaf kepada korban yang nota bene seorang wartawan,”ujar Andang
Jika tidak tegas Andang, pihaknya bersama teman teman jurnalis lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) menuntut BRI untuk segera memecat oknum satpam yang bersangkutan karena dinilai telah merendahkan bahkan melecehkan tugas wartawan.
Ditambahkan, kepada penegak kepolisian kami mendesak untuk segera menyeret oknum satpam BRI yang ditenggarai telah melawan hukum karena merusak barang milik orang lain dengan sengaja dan secara paksa.
“Oknum MF ini juga dinilai telah merusak citranya sebagai seorang kemananan. Bukannya membuat situasi aman tapi malah sebaliknya membuat gaduh dan menjadikan situasi tak nyaman,” ungkap Andang Ketua Jurnalis Nasional Indonesia
Hal senada dikatakan Kasman Kabiro Buser Kriminal dan juga Humas Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Prilaku Oknum MF Satpam BRI Pandeglang yang sudah merampas handphone wartawan saat mengambil gambar dimana wartawan sedang menjalankan tupoksinya ini jelas sudah menghalang halangi tugas wartawan tentunya telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18, yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kebebasan pers sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Prilaku oknum MF Satpam BRI Pandeglang dinilai sudah merendahkan bahkan melecehkan tugas wartawan,” ungkapnya
Kami sebagai insan pers yang tergabung di Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) akan menuntut dan akan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) agar pihak Bank BRI Pandeglang segera memberikan Sanksi pemecatan terhadap Oknum Satpam tersebut,” pungkasnya
(Andi)