HuKrim

Kurang dari Dua Jam, Resmob Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Tersangka Ranmor 

×

Kurang dari Dua Jam, Resmob Polres Pandeglang Berhasil Ringkus Tersangka Ranmor 

Sebarkan artikel ini

PANDEGLANG – TIM Resmob Polres Pandeglang berhasil ungkap kasus perkara pencurian Kendaraan Ranmor, kurang dari Dua Jam tiga tersangka berhasil di ringkus, Jumat (28/08/2020).

Dimana diketahui bahwa kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / VIII / 2020 / Banten/Res.Pandeglang/Sek.Munjul, Tanggal 28 Agustus 2020.

Click Here

Atasnama pelapor Andara, 27 dengan TKP Desa Pesanggarahan Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten. Dengan Indentitas pelaku 363. (MJ) 51 tahun, warga Ciekek Keraton Kecamatan Majasari
(RD) 35 tahun, warga Desa kadupandak, Kecamatan Picung.

Pelaku 480 (HD) 44 tahun, Desa Kadupandak kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Banten.

” Sementara masih ada yang masuk daftar pencarian Orang (DPO) berinisial (GNG ) perannya sebagai Pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil kita sita dari tangan para pelaku satu unit sepeda motor beat street warna hitam tanpa nopol, satu buah kunci T dengan 4 anak kunci, dua buah kunci busi, satu buah lockmaster, satu buah kunci kunci pus,” ungkap Kasat Reskrim AKP Nandar.

Lebih lanjut dikatakan Nandar, .LP/11/VIII/Banten/Res.Pandeglang/sek.Munjul, tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 wib di Kampung Pesanggarahan Desa Pesanggarahan Kecamatan Munjul, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit Sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam strip kuning, Nopol A 3470 JF, Nomor Mesin JFZ2E1343153, Nomor rangka MH1JFZ212JK343096, STNK atas nama Mitanti, milik korban Andara yang dilakukan oleh pelaku.

” Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir tepatnya dipinggir jalan didepan rumah korban dengan cara merusak kunci kontak motor korban, kemudian membawanya kabur ke jalan raya Picung-Munjul. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 19.200.000,” tandasnya.

Adapun kronologis penangkapan, setelah mendapatkan laporan tersebut dari pelapor atau korban, pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 09.00 WIB,Tim Resmob Polres Pandeglang di Pimpin Kanit I IPDA Tomy Irawan S.Tr.K, untuk melakukan pengejaran terhadap Pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di Pasar Saketi 2 (dua) jam kemudian setelah kejadian sekira pukul 11.00 WIB. dan setelah di introgasi ke 2 (dua) pelaku mengakui hasil curian tersebut dijual kepada (HD).

” Setelah Anggota kita mendapatkan inpormasi dari 2 tersangka, kemudian langsung dilakukan pengejaran dan mengamankan saudara (HD) pada hari jum’at pukul 13.00 Wib dirumahnnya,” tandas Kasat Reskrim.

Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengapresiasi atas kinerja, Tim Resmob Reserse Polres Pandeglang yang berhasil ungkap kasus Dan langsung menanhkap parapelaku dengan waktu kurang dari dua jam.

” Saya apresiasi anggota Resmob yang begitu cepat setelah mandapatakan laporan langsung melakukan penyergapan dan meringkus parapelaku, dan sekarang dalam proses pengambangan untuk mengungkap kasus Ranmor sampai ke akar akarnya.

“Kalau ada tondak kejahatan segera lapor ke Polsek terdekat, dan ini buktinya kalau anggota Resmob selalu di lapangan dan nyebar di semua wilayah. Sehingga kalau ada laporan dan kejadian tindak kejahatan bisa segera cepat, sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas.

(Ade m)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca