Daerah

Inilah Keseriusan DPRD Kabupaten Bangka Bersama Bupati Saat Rapat Paripurna

×

Inilah Keseriusan DPRD Kabupaten Bangka Bersama Bupati Saat Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

BANGKA – Ternyata begini keseruan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka bersama Bupati Kabupaten Bangka saat menggelar rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUAPPAS tahun 2020,di Gedung Mahligai DPRD Bangka, Rabu (19/08/2020).

Laporan langsung Wartawan, Rabu (19/08/2020) didalam ruangan rapat Paripurna DPRD Bangka. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar Sip, Wakil I Ketua DPRD Mendra Kurniawan Amd, Wakil Ketua II Rendra Basri, Setwan DPRD Kabupaten Bangka Erry Gusnawan dan perangkat daerah lainnya.

Click Here

Pada kesempatan kali ini, Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan, SH.MH dalam sambutannya menyampaikan serta mengusulkan atas tiga raperda

Adapun penyampaian dan usulan tiga Raperda tersebut antara lain adalah: Yang Pertama, Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 5 tahun 2011 tentang jasa usaha.

Yang Kedua, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang ijin belajar dan tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangka.

Yang Ketiga, Raperda tentang pengelolaan zakat.

Sementara itu menurut Mulkan, perubahan yang pertama itu disusun dalam rangka upaya perluasan objek retribusi daerah guna menunjang peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Bangka.

Adapun salah satu cara yang dapat dilakukan melalui ekstensifikasi atau perluasan objek retribusi daerah tersebut dengan mengaktifkan kembali pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang jasa usaha.

Sedangkan raperda kedua diusulkan karena perlu dilakukan untuk penyesuaian terkait surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 4 tahun 2013 dan kebutuhan pengembangan sumber daya manusia aparatur daerah saat ini.

“Dengan demikian raperda ini tentunya akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dan jaminan hak pegawai negeri sipil untuk pengembangan kapasitas dan kompetensi sesuai kebutuhan daerah melalui perangkat daerah teknis,” ujar Mulkan, SH. MH.

Lanjut Mulkan menambahkan, untuk raperda yang ketiga bertujuan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan salah satu kewajiban umat Islam yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu dan untuk menjamin kepastian hukum perlindungan hukum pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki mustahik dan amil zakat.

“Tujuan dari pengelolaan zakat dalam raperda ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.

Reporter : Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *