HuKrim

Maraknya Tambang Ilegal di Pangkalpinang, Pakar Hukum Berkomentar

×

Maraknya Tambang Ilegal di Pangkalpinang, Pakar Hukum Berkomentar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG-Maraknya pemberitaan soal penambangan ilegal dan aktivitas penampun timah ilegal mendapat komentar dari pakar hukum. DR. Dwi Haryadi SH.MH, kepada wartawan menegaskan bahwa mengacu dari aturan hukum, kegiatan penambangan hingga peleburan itu sejatinya semua harus legal. Termasuk pula telah melalui tahapan-tahapan yang juga legal mengacu dari aturan hukum.

Disampai oleh Dekan Fakultas Hukum UBB ini kepada wartawan Senin (10/8/20) malam dalam pesan whatsapp. Menurut DR.Dwi, aktivitas atau usaha pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

Click Here

Dikatakannya ini merupakan alur yang harus dilalui oleh pelaku pertambangan dan peleburan sebagai langkah-langkah administrasi yang legal yang nantinya akan mendorong legalitas usaha dalam praktek operasi.

“Semua tahapan usaha pertambangan tersebut mulai dari Hulu ke hilir harus legal aktivitasnya. Hal ini penting misalnya untuk menjamin bahwa penambangan sejalan dengan azas pengelolaan pertambangan yang diatur dalam undang-undang, yakni transparansi, akuntabilitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Secara sederhana, tentu pemegang IUP legal jika menambang di wilayah IUP nya yang kemudian dilanjutkan dengan aktivitas pengolahan, pengangkutan sampai penjualan, ekspor dan melakukan pasca tambang melalui rehabilitasi dan reklamasi di IUP yang sudah ditambang. Jadi pertanggungjawabannya juga tuntas, sejak menambang sampai pasca tambang” jelas Dwi.

Dwi Haryadi juga menegaskan, dalam undang-undang Minerba adanya setiap orang atau pemegang IUP/IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan minerba yg bukan dari dari pemegang IUP/IUPK/izin sebagaimana diatur dlm beberapa pasal terkait diancam dengan pidana penjara dan denda. Dalam beberapa kasus seperti ini sudah ada yang divonis sampai ke meja hijau.

Sebab, usaha pertambangan harus menjamin bahwa timah yang diproduksi harus legal dan jelas IUP nya,” tutup Dwi Haryadi.

(red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca