PANDEGLANG-Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang di bawah Pimpinan Andang Suherman, mencium aroma menyengat dalam Kasus dugaan monopoli program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten.
Bahkan sejumlah wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi kewartawanan tersebut menyatakan sikap akan terus mengawal dan mendalami unsur dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah Suplier sebagai penyedia komoditas pada program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Program Sembako di wilayah kabupaten yang mendapat julukan kota sejuta santri seribu ulama ini.
Seorang Pengurus JNI Pandeglang, Iwan yang juga wartawan radarnusantara mengaku pihaknya telah mengantongi beberapa bukti dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran Bantuan Sosial Pangan yang diduga dilakukan oleh Suplier PT Aam Prima Artha dan KenziOne.
Kami dari perkumpulan wartawan yang tergabung dari Organisasi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) bakal mendalami unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha dan CV. KenziOne.
Untuk saat ini bukti-bukti sudah kita kantongi, bahkan bahan pangan yang di salurkan jelas hal itu tidak berprinsip kepada T6 (Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, Tepat Harga, Tepat Jumlah dan Tepat Administrasi, artinya melabrak pedoman umum program,” Tegasnya Andang Ketua JNI Kabupaten Pandeglang, Rabu (13/5/20).
Hal senada juga dikatakan Ucu selaku Sekretaris JNI Kabupaten Pandeglang, menambahkan, bahwa pihaknya memastikan dalam waktu dekat ini JNI bakal ungkap dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha dan CV KenziOne, terlebih mengenai dugaan monopoli yang di lakukan oleh PT Aam Prima Artha.
“Kita sudah kumpulkan seluruh data mengenai komoditi bahan pangan yang di terima oleh KPM sejak Januari sampai April tahun 2020 dan untuk Mei ini kita juga sedang susun tim kelapangan untuk mengetahui komoditi bahan pangan yang bakal dan diterima oleh KPM Program Bantuan Sosial Pangan di seluruh Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Pandeglang,” Tambahnya.
Untuk itu, kata Ucu, kepada seluruh Wartawan yang tergabung dalam Jurnalis Nasional Indonesia dirinya berharap untuk terus mengawasi semua bahan pangan yang di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat.
Karena kata dia, pada dasarnya bantuan tersebut bukan uang Suplier, Agen, dan TKSK akan tetapi Anggaran dari Pemerintah yang mesti kita kawal supaya berpacu dalam Pedoman Umum, yang berprinsip 6T.
Ditempat terpisah, Hadi Isron Wartawan Metro Aktual Nusantara Online, yang juga tergabung dalam Jurnalis Nasional Indonesia Kabupaten Pandeglang, menyampaikan, dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh PT Aam Prima Artha itu sudah cukup nampak.
Dimana kata Hadi, pihaknya menemukan beberapa keterangan dari agen, dan TKSK bahwa PT Aam Prima Artha itu diduga melakukan intimidasi terhadap Agen (E-Waroong) yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
Hadi juga mengaku sudah memiliki Bye Name Bye Adress (BNBA) tentang jumlah Keluarga Penerima Manfaat dari bulan Januari sampai April Program Sosial Pangan tersebut.
“Saya sudah menemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di BNBA itu banyak yang sama sekitar 10 NIK, dan saya sudah menemukan dugaan keterlibatan penyalahgunaan Kepala Dinas Kabupaten Pandeglang,” Ungkapnya.
Disebutkan Hadi, pada hari ini Rabu (13/5/20) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, telah menerbitkan surat edaran ketentuan harga.
Namun harga tersebut bukan merupakan harga pembelian untuk KPM, karena diketahui dalam surat edaran di kunci dengan harga beras premium seharga Rp 10.500, Telur Rp. 24.000 dan Ayam Rp. 28.000 Per kilogram dan Tahu/Tempe Rp.18.000.
Faktanya terang Hadi, harga tersebut tidak sesuai dengan harga yang ada dilapangan, dan ini jelas terbukti berdasarkan hasil pantauan Wartawan yang juga anggota JNI, melihat di salah satu Agen di Wilayah Kecamatan Bojong, dimana Harga di masing-masing jenis komoditi tidak sesuai dengan surat edaran yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang mengenai ketentuan harga.
“Surat yang di tandatangani Kepala Dinas Sosial, diduga untuk membohongi sekaligus mengelabui Publik dan Keluarga Penerima Manfaat, karena tidak sesuai dengan harga yang tertera di masing-masing Agen, seperti Harga Beras Rp. 12.000 Ayam Rp. 37.000 dan Telur 15 butir Rp. 25.000 tempe/tahu 2 Potong Rp. 18.000,” Tukasnya.
Selain itu, pihaknya mengaku selalu memantau terhadap kualitas Komoditi bahan pangan yang di terima oleh Keluarga Penerima Manfaat, diduga kuat Kualitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan nama merk Beras dan Telur, yang di selalu disebut bahwa beras tersebut premium dan telur Grade A.
“TKSK seharusnya menolak bila kualitas yang di terima KPM tersebut tidak sesuai jenis atau Merk Beras, dimana TKSK mengetahui perbedaan beras Premium dan Medium sementara rekomendasi merk berasnya juga tidak ada, seperti hasil Leb, mengenai Kadar Air Kadar Benir dan lainnya,” sambungnya.
Menurut Informasi, harga di masing-masing Jenis Komoditi yang di tandatangani tersebut ditumpangi sebesar 10 persen.
(Ade M).