BABEL– Pasca pemberitaan terkuaknya pengiriman ribuan ton zirkon yang masih mentah, PT PMM diduga kangkangi Perda menarik perhatian aktivis Penggiat Anti Korupsi Bangka Belitung.
Marshal Imar Pratama salah satu aktivis penggiat anti korupsi di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) angkat bicara.
Menurut Marshal, ternyata tidak hanya Covid-19 yang menebar ancaman bagi masyarakat Bangka Belitung, akan tetapi pengiriman mineral zircon dari Belitung menuju Kalimantan pun akan berakibat pada menurunnya laju pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan sosial secara sistemik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Hal ini sungguh memilukan!! Bagaimana tidak, perihal yang seharusnya dilarang dan tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2019 harus dilanggar serta terkesan menyepelekan dan melecehkan Perda tersebut,” ungkap Marshal dalam rilis yang diterima Japos.co, Minggu (26/4).
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Tipiring (Pelanggaran Perda/red) bisa ditentukan berdasarkan “Ancaman Pidananya”, karena secara umum, ancaman tindak pidana yang menjadi ukuran dalam acara pemeriksaan Tipiring (Pelanggaran Perda) diatur dalam pasal 205 ayat 1 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, dan disitu tertuang jelas hukuman yang akan di dakwakan bagi setiap pelanggaran.
“Kami menduga dalam hal ini Pihak Penegak Hukum melakukan pembiaran karena alat transportasi yang mengangkut mineral zircon melewati pos penjagaan. Jika memang demikian, hal ini harus dilaporkan ke Mabes Polri agar saat proses penyelidikan dan penyidikan bisa saling terkoordinasi dengan baik,” pungkasnya.
Dari pantauan di media sosial khususnya di Facebook. Postingan berita yang berjudul “Soal Pengiriman Ribuan Ton Zircon dari Belitung ” mendapat perhatian netizen sehingga postingan tersebut dibagikan sebanyak 21 kali,Minggu (26/4).
Bahkan akun atas nama Salasito Sito menanggapi di kolom komentar mengatakan jika sikap pembiaran saat harta negara dirampok maka jelas adalah penghianatan.
“Masa bodoh saat harta negara dirampok jelas itu penghianatan,” tulisnya.
Sayangnya, Gubernur Erzaldi dan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu hingga saat ini belum memberikan tanggapannya terkait persoalan tersebut, seperti yang di lansir media jaya post grup.
(Tim)