DaerahHuKrim

APH Harusnya Fokus pada Pembelian Biji Timah yang Mengandung Terak di PT Timah Tanjung Gunung

×

APH Harusnya Fokus pada Pembelian Biji Timah yang Mengandung Terak di PT Timah Tanjung Gunung

Sebarkan artikel ini

TANJUNG GUNUNG-Berdasarkan keterangan yang didapat dari sumber lain menyebutkan jika persoalan “Terak” yang semestinya menjadi fokus penanganan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

” Jadi sebenarnya yang harus difokuskan oleh penyidik adalah pembelian biji timah yang mengandung terak di PT Timah Tanjung Gunung. Kalau yang lain tidak masalah,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan demi keselamatan saat berbincang melalui sambungan telepon, Rabu (1/4/2020).

Click Here

Dijelaskan sumber, jika sisa hasil produksi (SHP) di gudang Tanjung Gunung tidak ada masalah, kecuali hanya terak (biji timah yang mendung terak, red) yang bermasalah.

” Sebenarnya SHP itu adalah SPK jasa borongan. Itu katanya ada selisih yang belum dibayarkan. Jadi mereka itu mengalihkan ke SHP. Sebetulnya masalah itu ada di terak.  Jual beli Terak ada pemeriksaan internal termasuk orang-orang yang sudah pindah dari Tanjung Gunung. Jadi terak itulah yang menjadi persoalan karena sudah dibayarkan 2 tahun lalu sejak 2018,” ungkap sumber.

Dijelaskan sumber lagi, kalau selisih SHP masih belum ketemu. Namun kenyataannya sudah diproses di keuangan tapi belum dilakukan pembayaran.

” Makanya ada klarifikasi dan barang tersebut di police line dulu oleh aparat penegak hukum. Sebenarnya yang tahu persoalan adalah Gl yang sekarang menjabat sebagai Kabag Pengangkutan dan Gudang PT Timah Tanjung Gunung. Gl ini punya atasan lagi namanya Dn yang sekarang pindah ke PT Timah pusat. Barang itu sudah ada dan asalnya dari perorangan. Jadi Gl ini adalah otaknya,” sebut sumber menyakini.

Lebih lanjut sumber menyakinkan jika terak itu bukan hanya selisih tapi murni kejahatan terorganisir.

“Terak itu murni bukan hanya selisih. Makanya kita tidak tahu berapa kerugian yang ditimbulkannya. Kalau di Tanjung Gunung adalah penambangan sendiri dan pengawasan. Tanjung Gunung itu ada Kabid PTP (Pengawasan Tambang dan Pengangkutan). Di bawahnya itu ada 2 Kabag yakni Kabag pengawasan dan pengangkutan serta Kabag bagian penerimaan dan pengangkutan. Jadi kalau soal gudang dan penerimaan jelas tanggung jawab Gl,” katanya.

Dikatakan sumber, harusnya media menanyakan asal usul barangnya, siapa orangnya, berapa kompensasi per kilonya dan berapa ton barang itu.

” Sebenarnya media itu salah memberitakan antara gudang Baturusa dan Tanjung Gunung. Padahal itu jauh berbeda. Masak asal usul dari perorangan bisa sampai puluhan ton. Siapa yang membawa barang kok tidak tahu, ini pasti ada permainan internal.

” Asal usul barang perorangan di Tanjung Gunung perorangan. Ibaratnya dia la yang beli dia la yang bayar. Kalau di gudang Baturusa jelas ada mitranya. Di dalam Peraturannya itu tidak boleh ada penerimaan biji yang mengandung terak bukan berapa jumlahnya. Jangan fokus ke lain-lain karena ada mitranya. Bisa retur (dikembalikan). Sebenarnya kebijakan tahun 2018 pembelian dari masyarakat itu penerimaan biji timah paling maksimal 1 ton. Ini pasti ada kongkalikong internal,” pungkasnya.

(Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d