Daerah

Terkait Kepastian Rumah Dinas, Puluhan Pensiunan PT Timah TBK Ingin Temui Kepala Kajati Babel

×

Terkait Kepastian Rumah Dinas, Puluhan Pensiunan PT Timah TBK Ingin Temui Kepala Kajati Babel

Sebarkan artikel ini

 

BANGKA BELITUNG – Puluhan pensiunan PT. Timah TBK ingin bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kajati Babel) Ranu Mihardja.

Click Here

Keinginan ini yakni untuk mengadukan nasib mereka yang sudah sekian lama mendapat diskriminatif dari PT Timah soal rumah dinas pensiunan PT Timah.

“Kami ingin sekali bertemu dengan Kejati Babel Ranu Mihardja, kami ingin mengadukan persoalan rumah dinas yang sudah lama kami tempati namun hingga saat ini tidak ada kepastian untuk kami (Pansiuanan PT Timah/Red) memiliki rumah dinas tersebut dengan cara membelinya sesuai dengan aturan yang sudah ada sebelum nya ” tutur ketua kerukunan keluarga dan mantan karyawan PT Timah, Syaiful Bachri, kepada Wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Bangka Belitung (Forwaka Babel), Kamis (19/3/2020).

Jaksa sebagai pengacara negara, Lanjutnya dapat menyikapi dan menyelesaikan persolan yang sudah berlarut-larut terlalu lama perihal rumah dinas.

“Dulunya itu rumah dinas yang ada di Bangka ini yang ditempati pansiuanan PT Timah di bukit baru dan sekitarnya dapat dimiliki namun hingga saat ini tidak ada kepastian untuk itu dan melalui pengacara negara dari kejaksaan kami mohon untuk segera diselesaikan berdasarkan Pancasila kemanusiaan yang adil dan beradab,” terang Syaiful Bachri yang didampingi Abdullah Marun.

Diharapkannya, melalui pengacara negara, Kajati Babel Ranu Miharja dapat menyikapi persoalan ini untuk diselesaikan.

“Kami berharap kepada Kajati Babel Ranu Mihardja melalui pengacara negara dapat menyikapi dan menyelesaikan persoalan rumah dinas para pansiuanan PT Timah dan kami berharap juga dapat bertemu langsung dengan Kajati Babel Ranu Mihardja “, Harap para pansiuanan PT Timah ini,” tutupnya, seperti yg di lansir dari jayapos.

Reporter: Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d