DaerahHuKrim

Kapolres Sinjai Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial

×

Kapolres Sinjai Hadiri Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial

Sebarkan artikel ini

SINJAI – Pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 pukul 10.20 wita, bertempat di gedung B kantor Bupati Sinjai, lingkungan Tanassang, kelurahan Alehanuae, kecamatan Sinjai Utara, kabupaten Sinjai. Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Akbp. Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si., menghadiri rapat koordinasi dengan tema “Melalui Penanganan Konflik Sosial Kita Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Dalam Sistem Peringatan Dini Di kabupaten Sinjai Tahun 2020”.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekda Kab. Sinjai, Drs. Akbar Mukmin M. Si., dan dihadiri pula Dandim 1424 Sinjai, Letkol Inf. Oo Sahrojat S. Ag, M.Tr(Han), Kepala Badan Kesbangpol Sinjai Andi Jefriyanto Asapa, S.Sos Kabag Ops Res Sinjai Kompol Amran, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai Sainal Abidin Salampessy, SH.,MH., Kasat Intelkam Polres Sinjai Akp Muh. Arif, SE Perwakilan BIN wilayah Sinjai – Bone, dan Unit Intel Kodim 1424, Kanit Sosbud sat Intelkam Polres Sinjai, perwakilan SKPD terkait, Camat dan undangan lainnya.

Click Here

Pada kegiatan tersebut, sambutan dari Sekda Kab. Sinjai yang menyampaikan bahwa dalam hal penanganan konflik yang paling dibutuhkan adalah kesabaran dan pengendalian diri. Salah satu penyebab awal terjadinya konflik yaitu karena adanya rasa ego yang tinggi yang dimiliki setiap manusia sehingga mengesampingkan saling menghargai satu sama lain.

Ada beberapa persoalan yang akan dibahas dalam rapat koordinasi hari ini yaitu Terkait kasus pembakaran rumah di desa Gunung Perak yang sementara berproses di pengadilan, serta masalah asusila yang terjadi di desa Bongki Lengkese, kec. Sinjai Timur, kab. Sinjai, Pilkades di dua desa yaitu Desa Pattongko kec. Sinjai Tengah dan Desa Pulau Harapan, kec. Pulau sembilan.

Selanjutnya penyampaian Dandim 1424 Sinjai yang menyampaikan bahwa salah satu penyebab konflik yaitu rasa ketidak adilan dan kepastian hukum. Penyelesaian konflik salah satunya dengan memanfaatkan keraifan lokal. Peran TNI yaitu partisipasi dalam bertanggung jawab kepada negara dalam melakukan pencegahan, penghentian serta pemulihan pasca konflik.

“Konflik yang sering terjadi di kab. Sinjai terkait budaya siri'(malu) yang dijunjung tinggi oleh suku bugis Makassar. Dan berdasarkan prosedur yang ada peran TNI dalam penyelesaian Konflik tetap menunggu permintaan bantuan dari pihak kepolisian.

Lanjut, penyampaian dari Kapolres Sinjai yang intinya menyampaikan bahwa dalam hal penanganan konflik, sesuai dengan tupoksinya Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, memelihara ketertiban umum serta penegakan hukum sesuai dengan UU No. 2 tahun 2002. Dalam penanganan konflik sosial di desa Gunung Perak, polres Sinjai sudah melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang ada baik dalam proses mediasi maupun penegakan hukum.

“Adanya beberapa permasalahan yang dapat menjadi faktor terjadinya konflik sosial seperti permasalahan di desa terasa terkait ganti rugi pembebasan lahan serta kasus pengancaman di lurah balakia kec. Sinjai Barat. Pihak Polres Sinjai telah merespon dan melakukan langkah – langkah pencegahan seperti melakukan penggalangan terhadap orang – orang yang dianggap berkompeten di dalamnya.

Terkait maslah pilkada perlu diantisipasi pergerakan massa dari kab. Sinjai ke kab. Bulukumba selain itu juga perlu diantisipasi terjadinya curian ternak di daerah perbatasan antara Bulukumba dengan Sinjai.

Penyampaian dari kasi intel Kejaksaan Negeri Sinjai bahwa dasar hukum dalam penanganan konflik sosial UU No. 7 tahun 2012. Mekanisme penyelesaian konflik sosial yaitu sesuai prosedur yang dilaksanakan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dan penegakan hukum non prosedural yaitu mengedepankan penyelesaian konflik dengan kultur budaya masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut berlangsung tertib, aman dan lancar.

Reporter : Amrianto

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d