HuKrim

Dua Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Karhutla Bangka Ditunda

×

Dua Saksi Ahli Tak Hadir, Sidang Karhutla Bangka Ditunda

Sebarkan artikel ini

 

BANGKA BELITUNG – Dua saksi ahli dari Dinas Kehutanan, Heru Sri Widodo dan Ukang Supriyaman serta Kades Air Anyer, Syamsul Bahari berhalangan hadir.

Click Here

Pasalnya, Sidang perkara dugaan pembakaran lahan dan hutan (karhutla) dengan terdakwa Abdullah alias Dul Ketem dan Herman dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda Kamis mendatang, (05/03/2020).

Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka, Pengky Irawan SH MH kepada Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Babel di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (27/2/2020).

“Sidang ditunda Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan 2 saksi ahli dan kades Air Anyer. Saksi ahli dikonfirmasikan berhalangan hadir dikarenakan sedang mengikuti Diklat,” ujar Pengky.

Sementara itu, Humas PN Sungailiat, Arief Kadarmo SH., MH., membenarkan jika sidang perkara karhutla Dul Ketem ditunda.

“Saksinya tidak hadir, ditunda Kamis tanggal 5 Maret acaranya saksi dan ahli. Karena ahlinya masih diklat, ahli mohon penundaan seminggu,” jelasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejari Bangka Pengki Indra SH MH menghadirkan saksi fakta sekaligus pelapor di Polres Bangka yakni Ipda Cecep Setiadi (Kanit Reskrim Polsek Merawang).

Dalam sidang terungkap, saksi fakta membeberkan jika dari hasil interogasi didapatkan kalau terdakwa Abdullah alias Dul Ketem yang menyuruh membakar lahan kebunnya.

” Di dalam pondok saya langsung mengintrogasi saudara David dan Herman. Saya katakan lahan ini punya siapa ? Lalu dijawab terdakwa Herman, lahan milik H Abdullah alias Dul Ketem. Siapa yang memerintahkan untuk merobohkan kayu ? Dijawab juga saat itu terdakwa Abdullah.
Kemudian, saya tanya lagi siapa yang menyuruh membakar ? Dijawab juga terdakwa Abdullah,” ungkap Cecep di persidangan.

Diberitakan sebelumnya soal penangkapan pengusaha asal Kecamatan Merawang, Abdullah alias Dul Ketam dan Herman. Keduanya dituding membakar hutan atau membuka lahan di kawasan hutan.

Terkait penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka, Dul Ketam dan Herman kemudian mempraperadilkan Kapolres Bangka dan penyidik.

Namun di penghujung sidang praperadilan, Dul Ketam dan Herman menarik permohonan praperadilannya.

Reporter: Budi

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d