MUNA – Bawaslu Muna Peringatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muna Tahun 2020.
Komisioner Bawaslu Muna, Aksar, Koordinator Bagian Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan, Perlu diketahui tahapan Pilkada mulai sudah berjalan.
“Yang perlu dipahami ASN ini jangan berpatokan bahwa nanti sudah ada calon,” ujar Aksar.
Dijelaskannya, tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna Tahun 2020, tinggal kita liat saja PKPU Nomor 15 tahun 2019 dan perubahannya Nomor 16 tahun 2019 saya kira tahapannya sudah berjalan.
Dengan pembetukan badan Ad Hoc adanya perekrutan Panwascam , pengawasan Kelurahan, Desa ,PPK, PPS itu tahapannya sudah berjalan.
“Mengenai ASN kalau kita liat di berbagia regulasi terkait dengan perekrutan ASN, di Undang – undang Nomor 5 tahun 2015 PP 42 terus PP 53 terkait disiplin dan kode etik disitu sudah banyak ketentuan norma-norma yang diatur, bahwa di Undang – undang Nomor 5 tahun 2014 misalnya mengenai netralisasi disitu ASN harus netral dan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan kepentingan siapapun” tambahnya
Menurutnya, Itu akan menjadi acuan dan kerangka dasar bagi kami dalam menindak ASN yang melanggar kode etik dalam pemilihan kepala daerah Tahun 2020.
“Ada18 orang ASN yang kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ) dari kabupaten Muna dan Muna Barat,” pungkasnya, Rabu (26/2/2020).
Reporter: AL (69)