Daerah

DPP Ormas Jarum Mendesak Galian Pasir Kuarsa di Cihara Ditutup

×

DPP Ormas Jarum Mendesak Galian Pasir Kuarsa di Cihara Ditutup

Sebarkan artikel ini

 

LEBAK, SEKILASINDO.COM – Dewan Pimpinan Pusat DPP, Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan Untuk Masyarakat H. Nunung Hidayat Gebek, mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan meminta pihak perusahaan menghentikan aktivitas Galian Pasir Kuarsa di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak-Banten

Click Here

Menurut dia, Perusahaan tambang pasir kuarsa milik PT. Hanasa Prima diduga belum mengantongi sejumlah izin perluasan lahan, oleh karenanya, DPP Ormas Jarum mendesak pihak Distamben Provinsi Banten untuk segera menghentikan aktivitas galian pasir kuarsa yang sudah habis izinnya sebelum diberikan IUP Operasional kembali (Perluasan-Red)

“Lahan galian mereka telah habis, maka ketika ingin memperluas lahan perusahaan harus memiliki izin perluasan terlebih dahulu,” kata Ketua DPP Ormas Jarum Rabu, (29/1/2020).

Bedasarkan informasi yang dihimpun bahwa PT. Hanasa Prima telah habis izin operasionalnya. Seiring dengan itu, pihak perusahaan kini memperluas lahan galian seluas 9,924 Hektar yang diduga belum memiliki izin perluasan. DPP Ormas Jarum meminta aktivitas yang sudah berjalan segera di hentikan

“Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan tambang pasir kuarsa yang belum memiliki izin,” tukasnya.

Desas-desus kabar, Pihak PT. Hanasa Prima telah mengajukan izin perluasan lahan tambang pasir kuarsa seluas 10 Hektar.

Namun Nunung Hidayat meyakini jika izin tersebut belum pernah diberikan dari pihak terkait.

“Saya sudah cek, ada keterangan bahwa rekomendasi izin perluasan saja belum masuk, maka Jelas aktivitas harus ditutup,” tegasnya.

Selain itu menurut Nunung Hidayat, Keinginan pihak perusahaan yang ingin menambah perluasan lahan 10 hektar dinilai tidak relevan, lantaran menurut dia, Lahan yang tersedia untuk Ploting hanya sekitar 5-6 Hektar saja.

“Perusahaan boleh saja memperluas lahan galian 10 Hektar. Tapi Pemerintah wajib melihat dampak lingkungannya, karen kalau diberi izin 10 Hektar berarti sungai cihara bakal masuk ada kawasan izin tambang mereka, tentu bisa merusak daerah aliran sungai Cihara yang alirannya terkoneksi langsung dengan laut,” pungkasnya.

Reporter: Dra

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d