HuKrim

Langgar UU No.14 Tahun 2008, DPP BAIN HAM RI Minta Kasi Intel Kejari Bantaeng di Copot

×

Langgar UU No.14 Tahun 2008, DPP BAIN HAM RI Minta Kasi Intel Kejari Bantaeng di Copot

Sebarkan artikel ini

 

MAKASAR, SEKILASINDO.COM –  Kejadian yang tak pantas sebagai pelayan masyarakat di tunjukkan oleh Kasi Intel Kejari Bantaeng Sulawesi Selatan Budi Setiawan saat menerima Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI) Kabupaten Bantaeng.

Click Here

Kejadian yang tak beretika sebagai pelayan masyarakat terjadi senin siang dimana Kasi Intel Kejari Bantaeng Budi Setiawan merampas Telepon seluler milik Rusdi Sekretaris DPD BAIN HAM RI Bantaeng saat bersama pengurus lainnya mempertanyakan laporan yang telah di masukkan beberapa bulan lalu terkait dugaan korupsi dana bansos 2017 Pemda Bantaeng.

Apa yang dialami anggotanya di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng , mendapat reaksi dari DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan dan DPP BAIN HAM RI dengan meminta DPD BAIN HAM RI Bantaeng untuk melakukan perlawanan dengan upaya upaya hukum.

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, DR. Muhammad Nur, SH., MH., mengatakan Kasi Intel Kejari Bantaeng Budi Setiawan telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,seharusnya Kasi Intel melayani apa yang di butuhkan BAIN HAM RI Bantaeng bukan dengan cara membentak dan merampas telepon selulernya, apa yang dilakukan Budi Setiawan bukan solusi yang di berikan sebagai pelayan masyarakat.

Muhammad Nur meminta dengan tegas agar Budi Setiawan di copot dari Jabatannya karena tidak layak menduduki jabatan dengan karakter personal emosional.

Muhammad Nur akan mengumpulkan Pengurus DPW BAIN HAM RI Sulsel dan DPD BAIN HAM RI Kabupaten Bantaeng untuk melanjutkan kasus ini dengan upaya hukum sesuai pelanggaran yang di tunjukkan oleh kasi Intel Kejari Bantaeng.

Reporter : Amrianto

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d